Langkah Tegas BRI Perangi Judi Online: Lebih dari 3 Ribu Rekening Diblokir
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) mengambil langkah tegas dalam memerangi judi online dengan memblokir lebih dari 3.000 rekening yang terindikasi digunakan untuk transaksi judi online.-Foto: Bank BRI-
Untuk meningkatkan pengawasan, BRI juga melakukan pemantauan aktif terhadap situs-situs judi online.
Jika ditemukan indikasi penggunaan rekening BRI untuk transaksi yang terkait dengan perjudian, maka BRI akan menyimpan bukti tersebut sebagai dasar pemblokiran rekening yang terlibat.
Sebagai bagian dari upaya pencegahan, BRI terus memperkuat teknologi deteksi dini dan memberikan edukasi kepada masyarakat. Nasabah juga dihimbau untuk selalu melaporkan aktivitas yang mencurigakan dan menjaga kerahasiaan data pribadi serta informasi rekening mereka agar tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Langkah tegas yang kami ambil ini mencerminkan komitmen BRI untuk berinovasi dan berkolaborasi menciptakan ekosistem perbankan yang aman, terpercaya, dan bebas dari praktik ilegal. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk turut berperan dalam memberantas praktik perjudian online,” ujar Agus Sudiarto.
Pemblokiran rekening ini menjadi bukti nyata bahwa BRI berkomitmen pada etika perbankan yang sehat, mendukung kebijakan pemerintah, dan berperan aktif dalam menciptakan masyarakat yang aman, sejahtera, dan bebas dari perjudian online serta aktivitas ilegal lainnya.