Tuding Pengurus Tak Transparan
KAYUAGUNG - Puluhan masyarakat Desa Cintajaya Kecamatan Pedamaran mendatangi kantor Dinas Koperasi UKM dan Perindustrian OKI. Mereka mendesak agar Pemkab OKU membubarkan kepengurusan KUD Cinta Gading Desa Cintajaya.
Koordinator Aksi, Soleh menegaskan, kepengurusan KUD Cinta Gading tidak berpihak kepada masyarakat. "Sudah 15 tahun menjabat, ini menyalahi aturan. Kami ingin segera dipecat saja ketuanya," katanya.
Dijelaskan Soleh, menurut Pasal 26 UU Nomor 25 tahun 1992 tentang Koperasi, kepengurusan KUD dijabat paling lama 5 tahun. ‘’Keberadaan koperasi bertujuan mensejahterakan anggotanya, tetapi nyatanya tidak. Karena ini sebagian besar anggota KUD yang menjadi petani peserta plasma adalah orang di luar Desa Cintajaya dan Pedamaran,’’ ujarnya. BACA JUGA : Cegah Kebocoran Retribusi Parkir, Dishub Lahat Lakukan Uji Petik
Masih kata dia, Ketua dan Pengurus KUD Cinta Gading juga tidak pernah melaporkan hasil usahanya secara transparan kepada anggota KUD dan Dinas Koperasi UKM dan Perindustrian Kabupaten OKI.
Bahkan lanjut Soleh, dalam melakukan aktivitas organisasi seperti penetapan CPCL, bagi - bagi SK Plasma serta lainnya, tidak pernah melibatkan dan melakukan koordinasi juga melapor kepada Kades Cintajaya. ‘’Padahal sesuatu yang berkaitan dengan masyarakat cinta jaya, termasuk berkaitan dengan KUD Cinta Gading, Kades punya hak untuk mengetahuinya," katanya.
Terpisah, Kepala Dinas Koperasi UKM dan Perindustrian OKI, Herli Hilalluddin melalui Kabid Koperasi, Efendi mengungkapkan, pihaknya siap menampung permasalahan tersebut dan akan berupaya mencarikan solusi, dengan tetap mengedepankan atas aturan yang berlaku. "Kami akan segera mencarikan solusi soal ini,"tandasnya.(uni/)