Aktif Dukung Peningkatan UMKM
BIMTEK: Kegiatan Bimbingan Teknis Keamanan Pangan dan Pendampingan Perizinan dan Sertifikasi Produk yang diikuti 30 anggota kelompok UMKM di Desa Sungsang IV, Banyuasin di Balai Desa Sungsang IV.- FOTO: PLN FOR SUMEKS-
BANYUASIN, SUMATERAEKSPRES.ID - Dalam program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) PLN UIP Sumbagsel menggelar Bimbingan Teknis Keamanan Pangan dan Pendampingan Perizinan dan Sertifikasi Produk. Bimtek ini diikuti 30 anggota kelompok UMKM di Desa Sungsang IV, Banyuasin di Balai Desa Sungsang IV.
Romi Adi Chandra, kepala Desa Sungsang IV sangat bersyukur atas kehadiran PLN melalui program TJSL di Desa Sungsang IV. ‘’Sejak 2023 PLN UIP Sumbagsel telah aktif hadir di desa ini untuk laksanakan kegiatan penanaman 1.000 bibit pohon mangrove,’’ ujarnya.
Kini hadir kembali laksanakan program TJSL. Berupa rangkaian kegiatan pendampingan dan pelatihan untuk mendorong pengembangan UMKM Desa Sungsang IV. "Kami sangat bersyukur dan berterima kasih atas perhatian dan pendampingan yang telah diberikan PLN,’’ ungkap Romi.
Kini, peningkatan serta keberhasilan yang dirasakan UMKM Desa Sungsang IV merupakan hasil positif dari rangkaian kegiatan pelatihan yang dilaksanakan oleh PLN sejak bulan Juni yang lalu hingga saat ini di Desa kami,’’ lanjut Romi.
BACA JUGA:Brimo Diminati oleh UMKM di Baturaja, Mempermudah Transaksi Digital
Kini PLN hadir kembali untuk laksanakan kegiatan Bimbingan Teknis. Keamanan Pangan dan Pendampingan Perizinan dan Sertifikasi Produk. "Semoga pelatihan ini dapat semakin menambah wawasan seluruh pelaku usaha di sini dan UMKM Desa Sungsang IV segera mendapatkan legalitas dan izin berwirausaha dari Lembaga Berwenang,’’ ujarnya.
Aris Wijayanto, SKm MKm, Katimja Kesehatan Lingkungan, Kesehatan Kerja dan Olahraga Dinas Kesehatan Banyuasin, mengungkapkan betapa pentingnya legalitas dan izin usaha bagi pelaku usaha dan UMKM. ‘’Perizinan berusaha adalah pendaftaran yang diberikan pada pelaku usaha atau kelompok usaha untuk memulai serta menjalankan kegiatan usaha dan diberikan dalam bentuk persetujuan yang dituangkan dalam bentuk surat keputusan atau pemenuhan persyaratan komitmen,’’ jelasnya.
Dengan kepemilikan izin usaha, seorang pengusaha atau kelompok UMKM telah sedini mungkin menjauhkan kegiatan usahanya dari tindakan pembongkaran dan penertiban. Sedangkan manfaat dari legalitas usaha adalah sebagai sarana perlindungan hukum, bukti kepatuhan terhadap hukum, sarana promosi, dan mempermudah pengembangan usaha. "Dalam kesempatan ini kita akan mempelajari tahapan proses dalam mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB), sertifikasi Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) dan sertfikasi Halal,’’ jelas Aris.
GM PLN UIP Sumbagsel, Wahidin mengatakan, PLN terus berupaya mengembangkan potensi Desa Sungsang IV. Menjadi desa yang mandiri dan sejahtera melalui pengembangan UMKM dan Pemberdayaan Desa Sungsang IV.
BACA JUGA:Bergabung dengan AgenBRILink, Pendapatan UMKM di Simalungun Meningkat
BACA JUGA:Dorong UMKM Go Global, BRI Peduli Gelar Pelatihan Ekspor untuk Pengusaha Lokal
"Melalui rangkaian pelaksanaan program TJSL ini, PLN hadir mendukung pengembangan Desa Sungsang IV menjadi desa berdaya dalam bidang pariwisata dengan pengelolaan UMKM yang terus berkembang dan mandiri,’’ ungkapnya.
Rangkaian kegiatan pelatihan yang telah diselenggarakan PLN diharapkan dapat menjadi pendorong semangat warga Desa Sungsang IV untuk semakin giat menjalankan kegiatan usaha. "Sehingga diharapkan dapat membawa perubahan langsung yang dapat dirasakan oleh warga Desa Sungsang terutama dalam peningkatan taraf hidup dan ekonomi masyarakatnya,’’ pungkas Wahidin.