https://sumateraekspres.bacakoran.co/

CATAT! KUR Tak Termasuk Kredit UMKM yang Bisa Diputihkan Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024

CATAT! KUR Tak Termasuk Kredit UMKM yang Bisa Diputihkan Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024-Foto: Freepik-

JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID – Kredit Usaha Rakyat (KUR) dikecualikan dari program penghapusan atau pemutihan utang untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM.

Aturan ini menguraikan bahwa KUR, yang merupakan program pembiayaan dengan pola penjaminan, tidak memenuhi kriteria pemutihan.

Dalam PP tersebut, ada tiga kriteria khusus untuk kredit UMKM yang dapat dihapus atau diputihkan, sebagaimana tertuang pada Pasal 6 ayat (1).

Pertama, pemutihan berlaku bagi kredit UMKM yang merupakan program pemerintah dengan sumber dana dari bank atau lembaga keuangan non-bank BUMN, yang masa programnya sudah berakhir saat PP ini diberlakukan.

BACA JUGA:Keuntungan Menjadi Nasabah BRI bagi Warga Muratara

BACA JUGA:Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM? Kini Bisa Lewat Aplikasi BRImo

Kedua, pemutihan dapat diterapkan pada kredit UMKM di luar program pemerintah yang didanai oleh bank atau lembaga keuangan non-bank BUMN terkait.

Ketiga, pemutihan mencakup kredit UMKM yang terdampak oleh bencana alam seperti gempa, likuefaksi, atau bencana alam lain yang ditetapkan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau instansi berwenang.

Meskipun demikian, Pasal 6 ayat (2) butir c secara tegas menyatakan bahwa kredit atau pembiayaan UMKM yang dapat diputihkan tidak mencakup kredit atau pembiayaan yang memiliki penjaminan atau asuransi.

KUR sendiri adalah program pemerintah yang bertujuan memperluas akses pembiayaan bagi UMKM melalui lembaga keuangan dengan pola penjaminan yang melibatkan dua BUMN, yakni Askrindo dan Jamkrindo.

BACA JUGA:BRI Gelar Treasury Banking Summit, Perkuat Kolaborasi untuk Kemajuan Perbankan Nasional

BACA JUGA:BRI Kustodian Luncurkan Layanan Multi-share Class untuk Memperluas Pilihan Investasi

Pengamat Perbankan sekaligus Chief Economist The Indonesia Economic Intelligence (IEI), Sunarsip, menyebutkan bahwa ketentuan KUR tidak termasuk dalam lingkup kredit macet yang bisa diputihkan adalah langkah yang tepat.

Menurutnya, pemutihan kredit UMKM yang macet harus dibatasi agar tidak menciptakan moral hazard, baik bagi debitur maupun bank penyalur.

Tag
Share