202.863 Peserta Tahap 2 Lulus UKPPPG, Catat Waktu Mereka Mulai Terima Tunjangan Sertifikasi
Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek, Prof. Nunuk Suryani, menjelaskan bahwa Sertifikat Pendidik akan dikeluarkan oleh Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK), sedangkan NRG akan diterbitkan oleh Kemendikbud.-Foto: Kemendikbud-
Setelah memperoleh SK inpassing, tunjangan akan disesuaikan dengan gaji pokok PNS.
Rincian Tunjangan Profesi Guru (TPG)
Bagi guru PNS, Tunjangan Profesi Guru (TPG) diberikan berdasarkan golongan mereka. Berikut rinciannya:
Golongan I: Rp1.685.700 – Rp2.901.400
Golongan II: Rp2.184.000 – Rp4.125.600
Golongan III: Rp2.785.700 – Rp5.180.700
Golongan IV: Rp3.287.800 – Rp6.373.200
Tunjangan bagi guru PPPK akan diberikan setara dengan satu kali gaji pokok sesuai dengan pengangkatan mereka.
Guru honorer yang belum memiliki SK inpassing tetap berhak mendapatkan tunjangan sebesar Rp1,5 juta per bulan.
Setelah memperoleh SK inpassing, tunjangan akan disesuaikan dengan gaji pokok PNS.
Pembayaran Tunjangan dan Kenaikan Gaji
Pembayaran tunjangan sertifikasi bagi guru PNS, PPPK, maupun honorer rencananya akan dilakukan pada bulan Januari tahun berikutnya. Besaran tunjangan ini diperkirakan akan disesuaikan dengan kebijakan pemerintah terkait kenaikan gaji pokok PNS pada tahun 2025.
Dengan semakin dekatnya pelaksanaan yudisium PPG Guru Tertentu 2024, para peserta diharapkan siap menerima Sertifikat Pendidik dan melanjutkan perjalanan mereka sebagai guru profesional di Indonesia.
Selain itu, mereka juga dapat menantikan manfaat dari tunjangan sertifikasi dan tunjangan profesi yang akan mendukung kinerja mereka dalam dunia pendidikan.