202.863 Peserta Tahap 2 Lulus UKPPPG, Catat Waktu Mereka Mulai Terima Tunjangan Sertifikasi
Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek, Prof. Nunuk Suryani, menjelaskan bahwa Sertifikat Pendidik akan dikeluarkan oleh Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK), sedangkan NRG akan diterbitkan oleh Kemendikbud.-Foto: Kemendikbud-
Hal ini bertujuan untuk mempermudah proses kehadiran dan pengaturan logistik.
Bagi peserta yang tidak dapat hadir secara langsung atau memilih untuk mengikuti yudisium secara daring, Sertifikat Pendidik akan dikirimkan langsung ke Dinas Pendidikan setempat.
BACA JUGA:Pengumuman Kenaikan Gaji pada Hari Guru Nasional, Berikut Perbedaan Gaji PNS dan PPPK
BACA JUGA:Gaji dan Pola Kerja Guru PPPK Part-Time, Simak Ketentuan dan Hak-Hak Mereka
Kebijakan ini bisa bervariasi tergantung pada masing-masing LPTK. Meski demikian, penting untuk dicatat bahwa bagi peserta yang hadir di lokasi, sertifikat pendidik biasanya akan diberikan langsung pada hari itu juga.
Waktu Pelaksanaan Yudisium dan Penyerahan Sertifikat
Meski belum ada pengumuman resmi mengenai tanggal pasti pelaksanaan yudisium, informasi yang beredar di media sosial menyebutkan bahwa acara tersebut kemungkinan akan digelar paling cepat pada bulan Desember 2024.
Untuk peserta yang hadir secara langsung, Sertifikat Pendidik akan diserahkan di tempat, sementara bagi yang tidak hadir, sertifikat dapat diambil melalui Dinas Pendidikan setempat atau dikirimkan dengan menyertakan surat pernyataan pengiriman.
Proses Penerbitan Nomor Registrasi Guru (NRG)
Selain Sertifikat Pendidik, para peserta yang berhasil melalui Uji Kompetensi PPG juga akan menerima NRG, yang berfungsi sebagai identitas profesional seorang guru.
NRG ini sangat penting dalam proses administrasi dan untuk mendapatkan tunjangan sertifikasi. NRG umumnya diterbitkan bersamaan dengan sertifikat pendidik, dalam rentang waktu 1 hingga 3 bulan setelah yudisium. Diperkirakan, para lulusan PPG 2024 akan mulai menerima NRG pada Maret 2025.
Tunjangan Sertifikasi Guru 2024
Guru yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berhak menerima tunjangan sertifikasi pada tahun 2024.
BACA JUGA:Besaran Gaji Pegawai PPPK 2024: Syarat, Golongan, dan Tunjangan
BACA JUGA:Inilah Kriteria Guru PNS dan PPPK yang Mendapatkan Kenaikan Gaji Pada 2025
Tunjangan ini setara dengan satu kali gaji pokok per bulan. Besaran tunjangan bagi PNS bervariasi tergantung pada golongan dan pangkat, dengan kisaran antara Rp2,7 juta hingga Rp5,1 juta.
Untuk guru PPPK dengan kualifikasi pendidikan S1, tunjangan yang diterima berkisar antara Rp3,2 juta hingga Rp5,2 juta.
Sementara itu, guru honorer yang belum memiliki Surat Keputusan (SK) inpassing, tunjangan yang diberikan sebesar Rp1,5 juta per bulan.