Duo Pencuri Motor Ditangkap, Terancam 7 Tahun Penjara
Dua pelaku pencurian motor di Palembang berhasil ditangkap, terancam hukuman 7 tahun penjara. Polisi mengimbau para pelaku kejahatan untuk berhenti beraksi. Foto:Nanda/Sumateraekspres.id--
BACA JUGA:Pentingnya Memiliki KTP Setelah Berusia 17 Tahun, Syarat dan Prosedur Pengurusannya
Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengaku melakukan pencurian karena alasan ekonomi.
Kombes Harryo menegaskan, kedua tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
"Kami akan memberikan tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan seperti ini, agar mereka berpikir dua kali sebelum melakukan aksi serupa," ujarnya.