Pemerintah Kabupaten OKU Berikan Penghargaan kepada 7 Rumah Makan Taat Pajak
Pemkab OKU apresiasi 7 rumah makan yang taat pajak dengan penghargaan. Penerimaan pajak meningkat lebih dari Rp 500 juta berkat pemasangan tapping box! Foto:Berry/Sumateraekspres.id--
BATURAJA, SUMATERAEKSPRES.ID – Sebagai bentuk apresiasi atas kepatuhan membayar pajak, Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) memberikan penghargaan kepada tujuh rumah makan yang menunjukkan komitmen dalam mendukung pendapatan daerah.
Penghargaan diserahkan langsung oleh Penjabat Bupati OKU, M Iqbal Alisyahbana, pada Selasa (12/11).
Iqbal menjelaskan bahwa rumah makan yang memiliki potensi pajak besar kini dilengkapi dengan alat pemantau transaksi, yaitu tapping box.
Alat ini memungkinkan pemerintah untuk memantau setiap transaksi yang terjadi di rumah makan tersebut. Dengan demikian, pengawasan pajak menjadi lebih transparan dan efektif.
BACA JUGA:RDPS Siapkan Program Bantuan Hukum Gratis untuk Warga Tak Mampu di Palembang
BACA JUGA:Pentingnya Memiliki KTP Setelah Berusia 17 Tahun, Syarat dan Prosedur Pengurusannya
Tujuh rumah makan yang mendapatkan penghargaan ini antara lain Zuri Resto, Pindang Meranjat Tulen, Cafe Coffee and Me, Bakso Rusuk Mas Dul, Sop Bang Rio, BIL Resto, dan Resto Aneka Rasa.
Semua rumah makan ini telah memenuhi kewajibannya dalam membayar pajak dengan baik.
Bupati Iqbal juga mengungkapkan bahwa kerjasama antara Pemkab OKU dan Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU telah memberikan dampak signifikan terhadap penerimaan pajak daerah.
Penerimaan pajak dari sektor restoran tahun ini meningkat lebih dari Rp 500 juta, dengan kenaikan lebih dari 10% dibandingkan tahun sebelumnya.
BACA JUGA:Kenalkan Sistem Coretax Mulai 1 Januari 2025, Berikut Penjelasan Kakanwil DJP Sumsel Babel
BACA JUGA:Polisi Tangkap Tiga Tersangka Pencurian Motor Kurir di Palembang, Sisa Paket Tinggal 9
Kajari OKU, Choirun Parapat, menambahkan bahwa pihaknya terus memberikan pendampingan kepada Pemkab OKU dalam upaya meningkatkan kepatuhan pajak.
"Penting untuk mendorong pelaku usaha agar terus memenuhi kewajibannya," kata Choirun. Kejari juga telah memanggil 140 pelaku usaha untuk memastikan kepatuhan pajak mereka.