Pentingnya Memiliki KTP Setelah Berusia 17 Tahun, Syarat dan Prosedur Pengurusannya
Sudah 17 tahun? Saatnya memiliki KTP! Segera kunjungi Disdukcapil terdekat untuk mengurus KTP baru dan nikmati kemudahan dalam berbagai urusan administratif, termasuk hak pilih di Pemilu Kada 27 November. Foto:Ist/Sumateraekspres.id--
KAYUAGUNG, SUMATERAEKSPRES.ID - Apakah Anda sudah menginjak usia 17 tahun? Jika iya, kini saatnya untuk memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai identitas resmi Anda.
Memiliki KTP bukan hanya kewajiban, tetapi juga hak yang akan memudahkan berbagai urusan administratif, termasuk hak pilih dalam Pemilu Kada serentak yang akan dilaksanakan pada 27 November mendatang.
Bagi Anda yang belum mengurus KTP, jangan khawatir. Proses pengurusannya kini lebih mudah dan cepat.
Anda bisa langsung menuju Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat untuk mengurusnya.
BACA JUGA:Kenalkan Sistem Coretax Mulai 1 Januari 2025, Berikut Penjelasan Kakanwil DJP Sumsel Babel
BACA JUGA:Polisi Tangkap Tiga Tersangka Pencurian Motor Kurir di Palembang, Sisa Paket Tinggal 9
Selama persyaratan sudah lengkap, proses pembuatan KTP bisa langsung diproses tanpa menunggu lama.
Kini, pembuatan KTP juga bisa dilakukan secara online, memudahkan Anda yang sibuk atau sulit mengakses kantor Disdukcapil secara langsung.
Cukup siapkan dokumen yang diperlukan untuk diunggah dan Anda siap melanjutkan prosesnya secara daring.
BACA JUGA:Cara Mudah Tarik Tunai GoPay di Alfamart, Praktis dan Cepat
BACA JUGA: Komisi IV DPRD Lahat Siap Kawal Aspirasi Kesejahteraan Guru PAUD Swasta
Berikut adalah prosedur untuk mengurus KTP baru:
1. Persiapkan Dokumen
Siapkan fotokopi Kartu Keluarga (KK), surat pengantar dari desa atau kelurahan, serta surat keterangan kehilangan jika KTP Anda hilang.
2. Datang ke Kantor Disdukcapil atau Kecamatan
Kunjungi kantor kecamatan atau kantor Disdukcapil terdekat dan ambil nomor antrean di loket yang disediakan.