https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Ditanya Jumlah Kelulusan, Ini Pernyataan Mendebarkan Prof Nunuk Jelang Pengumuman UKPPPG

Prof. Nunuk Suryani, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), menjelaskan bahwa persentase kelulusan akan ditetapkan melalui rapat panitia pusat.-Foto: IST-

SUMATERAEKSPRES.ID - Hasil Uji Kompetensi Pendidikan Profesi Guru (UKPPPG) Tahap 2 Tahun 2024 akan diumumkan pada Selasa, 12 November 2024.

Sebanyak 214 ribu guru peserta program ini kini bersiap menyongsong hasil ujian yang menentukan kelulusan mereka dalam PPG Guru Tertentu.

Prof. Nunuk Suryani, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), menjelaskan bahwa persentase kelulusan akan ditetapkan melalui rapat panitia pusat.

Pada tahap 1 sebelumnya, persentase kelulusan cukup tinggi, namun meningkatnya jumlah peserta di Tahap 2 diprediksi akan menghadirkan tantangan baru dalam mencapai tingkat kelulusan maksimal.

BACA JUGA:Inilah Kriteria Guru PNS dan PPPK yang Mendapatkan Kenaikan Gaji Pada 2025

BACA JUGA:Gaji dan Pola Kerja Guru PPPK Part-Time, Simak Ketentuan dan Hak-Hak Mereka

"Rapat bersama panitia nasional akan dilakukan pukul 15.30 WIB pada Senin, 7 Oktober 2024, dan setelah itu barulah hasilnya dapat dipastikan," ujar Prof. Nunuk.

Meski demikian, belum ada jaminan semua peserta akan lulus. Menurut Prof. Nunuk, kelulusan 100% tidak mudah dicapai mengingat beberapa peserta mungkin belum sepenuhnya menguasai materi ujian.

Bagi peserta yang tidak lulus, kesempatan mengulang ujian akan disediakan.

Kesempatan ini diharapkan bisa membantu guru dalam memantapkan pemahaman mereka terhadap materi yang belum dikuasai di ujian pertama.

BACA JUGA:SAH! Di Depan Anggota DPR, Mendikdasmen Pastikan Gaji Guru Naik 2025, Ini Syarat PNS PPPK yang Berhak Menerima

BACA JUGA:Menteri Pendidikan Pastikan Gaji Guru Sertfikasi Naik di 2025, Cek Perbedaan Nominal Bagi PNS dan PPPK

Peserta yang lulus nantinya akan menjalani proses yudisium sebagai formalitas penandaan kelulusan yang akan diatur oleh Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK).

Setelah yudisium, peserta akan menerima Surat Keterangan Lulus (SKL) yang bisa diunduh melalui grup WhatsApp atau situs resmi LPTK.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan