https://sumateraekspres.bacakoran.co/

OJK Klaim Kinerja Perbankan Tumbuh Positif, Likuiditas dan Risiko Tetap Terjaga

Kinerja Perbankan Tumbuh Positif, Likuiditas dan Risiko Tetap Terjaga-Foto: Dall E-

JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan bahwa kinerja intermediasi perbankan Indonesia terus menunjukkan pertumbuhan positif di tengah kondisi ekonomi global yang masih penuh tantangan.

Pada September 2024, total kredit perbankan nasional meningkat sebesar 10,85 persen secara tahunan (yoy), meskipun terjadi sedikit penurunan dibandingkan Agustus 2024 yang mencapai 11,40 persen.

Peningkatan ini menjadikan total kredit yang disalurkan perbankan mencapai Rp7.579,25 triliun.

Menurut jenis penggunaan, Kredit Investasi mencatat pertumbuhan tertinggi, yakni 12,26 persen yoy.

BACA JUGA:Pasar Saham dan Obligasi Domestik Oktober 2024 Alami Penguatan, OJK Catat Kinerja Positif

BACA JUGA:OJK Terbitkan POJK 15/2024 untuk Perkuat Integritas Pelaporan Keuangan Bank

Kredit Konsumsi berada di posisi kedua dengan pertumbuhan 10,88 persen, disusul oleh Kredit Modal Kerja yang tumbuh 10,01 persen.

Berdasarkan kepemilikan bank, bank milik negara (BUMN) menjadi motor utama pertumbuhan kredit dengan kenaikan signifikan sebesar 12,80 persen yoy.

Dari segi kategori debitur, kredit korporasi tumbuh paling tinggi sebesar 15,43 persen, sementara sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) juga mencatat pertumbuhan sebesar 5,04 persen.

Di sisi lain, Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan pada September 2024 menunjukkan peningkatan sebesar 7,04 persen yoy, lebih tinggi dari Agustus 2024 yang berada di angka 7,01 persen.

BACA JUGA:OJK Luncurkan Program Baru: Perbankan Syariah untuk Kesejahteraan Masyarakat

BACA JUGA:OJK Tingkatkan Kerja Sama Internasional dalam Sektor Perasuransian melalui GAIP

Total DPK mencapai Rp8.720,78 triliun, dengan komponen giro, tabungan, dan deposito masing-masing tumbuh sebesar 9,38 persen, 7,30 persen, dan 4,95 persen yoy.

Likuiditas perbankan pada bulan yang sama berada pada kondisi memadai, dengan rasio Alat Likuid terhadap Non-Core Deposit (AL/NCD) sebesar 112,66 persen dan rasio Alat Likuid terhadap Dana Pihak Ketiga (AL/DPK) sebesar 25,40 persen, jauh di atas ambang batas minimum masing-masing 50 persen dan 10 persen.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan