OJK Klaim Kinerja Perbankan Tumbuh Positif, Likuiditas dan Risiko Tetap Terjaga
Kinerja Perbankan Tumbuh Positif, Likuiditas dan Risiko Tetap Terjaga-Foto: Dall E-
Selain itu, indikator ketahanan likuiditas jangka pendek dan pendanaan jangka panjang juga mencatatkan performa positif, dengan Liquidity Coverage Ratio (LCR) mencapai 222,64 persen dan Net Stable Funding Ratio (NSFR) berada di level 129,50 persen.
Dalam hal kualitas kredit, perbankan terus menjaga risiko kredit pada level aman. Rasio kredit bermasalah (Non-Performing Loan/NPL) gross berada di angka 2,21 persen, sedikit menurun dari Agustus 2024 yang sebesar 2,26 persen.
BACA JUGA:Gagal Penuhi Ketentuan, Investree Tumbang! OJK Bertindak Tegas!
BACA JUGA:Nah Loh, OJK Cabut Izin 15 Bank, Ini Daftar Lengkapnya dan Penyebabnya!
NPL net juga tetap stabil di angka 0,78 persen, sedangkan rasio Loan at Risk (LaR) tercatat mengalami penurunan ke 10,11 persen.
Angka ini mendekati tingkat sebelum pandemi, yaitu 9,93 persen pada Desember 2019, menandakan perbaikan kualitas kredit perbankan.
Profitabilitas perbankan juga menunjukkan peningkatan dengan Return on Assets (ROA) naik menjadi 2,73 persen dari sebelumnya 2,69 persen pada Agustus 2024.
Selain itu, rasio kecukupan modal (Capital Adequacy Ratio/CAR) berada pada level tinggi sebesar 26,85 persen, meningkat dari bulan sebelumnya yang sebesar 26,69 persen.
Peningkatan CAR ini menjadi bantalan penting bagi industri perbankan dalam menghadapi potensi risiko ekonomi global yang tidak menentu.
Sementara itu, produk kredit berbasis "buy now, pay later" (BNPL) yang ditawarkan perbankan terus menunjukkan pertumbuhan pesat.
Hingga September 2024, baki debet kredit BNPL tumbuh signifikan sebesar 46,42 persen yoy menjadi Rp19,81 triliun, dengan jumlah rekening BNPL yang mencapai 19,82 juta, meningkat dari bulan sebelumnya.
Di sisi lain, untuk mendukung pemberantasan judi online yang berdampak negatif pada sektor keuangan, OJK telah meminta perbankan memblokir lebih dari 8.000 rekening terkait judi online, berdasarkan data dari Kementerian Komunikasi dan Digital.
Upaya ini diikuti dengan penutupan rekening yang berada dalam satu Customer Identification File (CIF) yang sama untuk mempersempit ruang gerak aktivitas ilegal tersebut.