Kompak, Lanjutkan Tahapan Pemilu 2024

Hasil RPD Komisi II, KPU, Bawaslu dan DKPP RI

PALEMBANG - Putusan perdata majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan Partai Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) jadi bahasan di Senayan. Rapat dengar pendapat melibatkan Komisi II DPR-RI, KPU RI, Bawaslu RI dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Ada dua poin kesimpulan yang dicapai dalam rapat, Rabu (15/3) lalu itu. Pertama, soal poin 5 putusan PN Jakarta Pusat Nomor 757/Pdt.G/2022/PNJkt.Pst yang menyatakan “Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan pemilihan umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama kurang lebih 2 (dua) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari.

Komisi II, Bawaslu, dan DKPP  mendukung langkah KPU RI untuk menempuh upaya hukum banding ke pengadilan tinggi DKI Jakarta. Poin kedua, Komisi II, KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP sepakat melanjutkan tahapan pemilu 2024.

Komisioner KPU Sumsel Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia, Hendri Alma Wijaya, menegaskan, saat ini tahapan Pemilu memang terus berjalan. "Kita terus berjalan sesuai tahapan dari KPU RI," tegasnya.

BACA JUGA : Polisi Ikut Gotong Royong Timbun Jalan Rusak

BACA JUGA : Giri: Jangan Lagi Ada Antrean

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menyatakan pihaknya menempuh tiga jalur hadapi putusan PN Jakpus. Jalur hukum pertama, melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Jalur kedua, KPU mengajukan kontra memori terhadap peninjauan kembali (PK) yang dilayangkan Prima kepada Mahkamah Agung (MA) atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Jalur hukum ketiga, KPU berhadapan dengan Partai Prima yang melaporkan KPU RI atas dugaan pelanggaran administrasi kepada Bawaslu RI berdasarkan putusan PN Jakarta Pusat. "Prima menempuh jalur baru laporan ke Bawaslu tentang dugaan pelanggaran administrasi, yang dijadikan dasar adalah putusan PN Jakpus," katanya.

KPU sudah mengajukan memori banding tambahan guna melengkapi berkas permohonan banding. Anggota KPU RI, Yulianto Sudrajat menambahkan, memori banding tambahan itu telah disampaikan pada 16 Maret 2023. "Begitu selesai RDP Rabu sore, Kamis pagi kami langsung susun memori banding tambahan dan sudah kami masukkan,"  jelasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan