https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Mendagri Tito Karnavian Minta Tindak Tegas ASN Tidak Netral, Bawaslu Sumsel Sudah Terima 25 Laporan

Tito Karnavian. -FOTO: AlFERY IBROHIM/SUMEKS -

“Kami datang untuk melaporkan pelanggaran terkait Pasal 70 ayat 1 pada UU Nomor 1 Tahun 2015 dan Peraturan Pemerintah Nomor 189 Tahun 2015, yang jelas melarang keterlibatan ASN pejabat BUMD, hingga kepala desa atau lurah dalam kampanye politik,” kata Muhammad Widad.

Dalam laporannya, oknum ASN yang dilaporannya itu dari lingkungan Pemerintah Provinsi Sumsel, Dinas Kehutanan, Dinas Sosial, dan di BUMD PT SEG. “Laporan kami telah diterima oleh staf Bawaslu Sumsel. Kami akan menunggu hasil konfirmasinya terkait laporan ini,” tegasnya. 

Jika nantinya terbukti, maka disebut Widad, ini akan menjadi tindakan yang ke-5 atau ke-6 kalinya terkait dugaan pelanggaran serupa. Selain dugaan keterlibatan ASN, laporan ini juga menyebut adanya dugaan pelanggaran berupa pembagian hadiah atau janji yang melampaui ketentuan kampanye yang berlaku. 

Bawaslu Sumsel akan mengkaji laporan tersebut dan menindaklanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku. Terpisah Kepala Dinas Provinsi Sumsel, Mirwansyah, saat dikonfirmasi sore kemarin, mengaku hanya silaturahmi saja. "Benar saya masih ASN, tahun depan baru pensiun," singkatnya.

Komisioner Bawaslu Sumsel Divisi Penanganan Pelanggaran,  Ahmad Naafi menyampaikan hingga Jumat sore (1/11), Bawaslu Sumsel telah menerima total 25 laporan terkait dugaan pelanggaran pemilihan kepala daerah di wilayah Sumsel.

BACA JUGA:Keuangan Pemkab Empat Lawang Bermasalah: ASN dan Anggota DPRD Tertunda Gaji

BACA JUGA:Bank Sumsel Babel Sosialisasikan Top Up Dompet Digital Lewat Mobile Banking kepada ASN di Pemprov Sumsel

Dari jumlah tersebut, 20 laporan berkaitan dengan pemilihan bupati dan wakil bupati serta wali kota. Sementara 4 laporan terkait pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sumsel. “Selain itu, terdapat 1 temuan yang berasal dari pengawasan aktif Bawaslu Sumsel mengenai dugaan ketidaknetralan ASN,” bebernya.

Laporan ini melibatkan berbagai pelanggaran. Termasuk kampanye di luar jadwal yang dilakukan oleh beberapa kandidat bupati dan wakil bupati di Sumsel. “Ada juga dugaan tindak pidana pemilihan yang melibatkan calon gubernur maupun wakil gubernur di provinsi ini,” ujarnya

Saat ini, sambung Naafi, Bawaslu Sumsel tengah memproses laporan-laporan tersebut untuk menentukan apakah memenuhi syarat materiil dan formil. Proses ini meliputi klarifikasi dan pembuktian. 

“Jika laporan terbukti memenuhi unsur pidana, kasus akan dibawa ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Provinsi Sumsel,” jelasnya. Beberapa laporan telah diregistrasi dan masuk tahap pembahasan di sentra Gakkumdu.

Meski ada juga yang tidak memenuhi syarat, baik dari segi saksi maupun bukti pendukung, sehingga prosesnya dihentikan. “Jika laporan terbukti memenuhi unsur pidana, Bawaslu akan melanjutkannya ke tahap penyidikan. Melimpahkannya ke kepolisian untuk penanganan lebih lanjut,” tutupnya.

Tag
Share