Aturan Resmi! Ini 9 Syarat Menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) Bagi Peserta Lulus PPG
Aturan Resmi! Ini 9 Syarat Menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) Bagi Peserta Lulus PPG-Foto: Kemendikbudristek-
BACA JUGA:BRI Permudah Nasabah Kembangkan Usaha dengan KUR, Bunga Rendah dan Pencairan Cepat di Kayuagung
BACA JUGA:Kemudahan Menabung Emas di BRImo, Kolaborasi BRI Prabumulih dan Pegadaian untuk Investasi Aman
Guru Non-ASN dengan SK Inpassing akan menerima tunjangan bulanan yang setara dengan gaji pokok PNS sesuai SK inpassing tersebut.
Guru Non-ASN tanpa SK Inpassing akan menerima tunjangan bulanan sebesar Rp 1,5 juta. Jika SK inpassing terbit di tahun berjalan, besaran tunjangan akan disesuaikan dengan SK terbaru.
Pemerintah merencanakan kenaikan gaji pokok pada tahun 2025 yang akan mempengaruhi besaran tunjangan profesi guru ini.
Pembayaran Tunjangan Profesi Guru dapat dilaksanakan mulai Januari tahun berikutnya, sesuai dengan ketentuan baru ini.