Aturan Resmi! Ini 9 Syarat Menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) Bagi Peserta Lulus PPG
Aturan Resmi! Ini 9 Syarat Menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) Bagi Peserta Lulus PPG-Foto: Kemendikbudristek-
7. Memiliki hasil penilaian kinerja dengan minimal predikat “Baik”.
8. Mengajar di kelas sesuai jumlah peserta didik yang ditentukan oleh bentuk satuan pendidikan terkait.
9. Tidak menjadi pegawai tetap di instansi lain yang berpotensi benturan tugas.
Besaran Tunjangan Profesi Guru Berdasarkan Golongan
Besaran Tunjangan Profesi Guru bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) ditentukan oleh gaji pokok dan diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2024. Berikut adalah rincian tunjangan berdasarkan golongan:
BACA JUGA:Kapan Tunjangan Sertifikasi Cair Bagi Peserta PPG 2024, Ini Pernyataan Dirjen Nunuk
Golongan I:
Golongan Ia: Rp 1.685.700 - Rp 2.522.600
Golongan Ib: Rp 1.840.800 - Rp 2.670.700
Golongan Ic: Rp 1.918.700 - Rp 2.783.700
Golongan Id: Rp 1.999.900 - Rp 2.901.400
Golongan II:
Golongan IIa: Rp 2.184.000 - Rp 3.643.400
Golongan IIb: Rp 2.385.000 - Rp 3.797.500
Golongan IIc: Rp 2.485.900 - Rp 3.958.200