Aturan Resmi! Ini 9 Syarat Menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) Bagi Peserta Lulus PPG
Aturan Resmi! Ini 9 Syarat Menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) Bagi Peserta Lulus PPG-Foto: Kemendikbudristek-
Golongan IId: Rp 2.591.100 - Rp 4.125.600
BACA JUGA:Meningkat, Inilah Besaran Tunjangan Guru PPPK Pada 2025 Mendatang
BACA JUGA:Menggiurkan! Ini Rincian Gaji dan Tunjangan Anggota DPR RI
Golongan III:
Golongan IIIa: Rp 2.785.700 - Rp 4.575.200
Golongan IIIb: Rp 2.903.600 - Rp 4.768.800
Golongan IIIc: Rp 3.026.400 - Rp 4.970.500
Golongan IIId: Rp 3.154.400 - Rp 5.180.700
Golongan IV:
Golongan IVa: Rp 3.287.800 - Rp 5.399.900
Golongan IVb: Rp 3.426.900 - Rp 5.628.300
Golongan IVc: Rp 3.571.900 - Rp 5.866.400
Golongan IVd: Rp 3.723.000 - Rp 6.114.500
Golongan IVe: Rp 3.880.400 - Rp 6.373.200
Tunjangan untuk Guru PPPK dan Non-ASN
Guru PPPK berhak atas tunjangan setara satu kali gaji pokok, sesuai dengan keputusan pengangkatan yang tertuang dalam Peraturan Presiden No. 11 Tahun 2024.