https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Aturan Resmi! Ini 9 Syarat Menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) Bagi Peserta Lulus PPG

Aturan Resmi! Ini 9 Syarat Menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) Bagi Peserta Lulus PPG-Foto: Kemendikbudristek-

Golongan IId: Rp 2.591.100 - Rp 4.125.600

BACA JUGA:Meningkat, Inilah Besaran Tunjangan Guru PPPK Pada 2025 Mendatang

BACA JUGA:Menggiurkan! Ini Rincian Gaji dan Tunjangan Anggota DPR RI

Golongan III:

Golongan IIIa: Rp 2.785.700 - Rp 4.575.200

Golongan IIIb: Rp 2.903.600 - Rp 4.768.800

Golongan IIIc: Rp 3.026.400 - Rp 4.970.500

Golongan IIId: Rp 3.154.400 - Rp 5.180.700

Golongan IV:

Golongan IVa: Rp 3.287.800 - Rp 5.399.900

Golongan IVb: Rp 3.426.900 - Rp 5.628.300

Golongan IVc: Rp 3.571.900 - Rp 5.866.400

Golongan IVd: Rp 3.723.000 - Rp 6.114.500

Golongan IVe: Rp 3.880.400 - Rp 6.373.200

Tunjangan untuk Guru PPPK dan Non-ASN

Guru PPPK berhak atas tunjangan setara satu kali gaji pokok, sesuai dengan keputusan pengangkatan yang tertuang dalam Peraturan Presiden No. 11 Tahun 2024.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan