Loncat Pagar Gudang PLN, Dua Pencuri Sikat Kumparan Tembaga, Seorang Tersangka Ditangkap, Begini Kronologisny
CURI KUMPARAN.Tersangka Ebi Darmawan (35) yang mencuri kumparan tembaga trafo PLN diamankan petugas Satreskrim Polres Prabumlih, seorang tersangka lain berinisial S masih buron.- Foto : dian/sumeks -
PRABUMULIH, SUMATERAEKSPRES.ID - Aksi pencurian kumparan tembaga yang ada di dalam trafo milik PLN yang tersimpan di dalam Gudang Yantek PLN Prabumulih di Jl Bukit Lebar Kelurahan Majasari Kecamatan Prabumulih Selatan pada Senin (1/4) pagi sekitar pukul 09.00 WIB yang lalu akhirnya terkuak.
Salah seorang pelakunya ternyata adalah seorang Buruh Harian Lepas (BHL) yang bernama Ebi Darmawan (35), dia diringkus oleh Tim Macan Kumbang Satreskrim Polres Prabumulih pada Kamis (24/10) sekitar pukul 15.30 WIB saat sedang bekerja tak jauh dari tempat tinggalnya di Jl Bukit Lebar Kelurahan Majasari Kecamatan Prabumulih Selatan.
Kini, tersangka telah diamankan dan meringkuk di sel tahanan Satreskrim Polres Prabumulih guna menjalani pemeriksaan, bersama dengan tersangka turut diamankan pula satu unit trafo yang berisi kumparan tembaga yang telah dijual kepada seorang penadah yang saat ini tengah dalam pengejaran polisi. Seorang rekan tersangka Abi berinisial S yang juga turut terlibat dari aksi pencurian ini juga masih dalam pengejaran polisi dan telah ditetapkan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO)
Lalu, bagaimana tindak pencurian trafo PLN yang dilakukan oleh tersangka Ebi dan seorang rekannya yang belum tertangkap sebelum akhirnya terungkap ? Informasi yang dihimpun koran ini aksi tersangka Abi dan temannya ini sebetulnya sempat dipergoki oleh dua orang penjaga gudang Yantek PLN Prabumulih yakni Haris dan Ade.
BACA JUGA:PLN Konsisten Dukung Perkembangan Media
BACA JUGA:Dinilai Kinerja Baik, PLN Raih Penghargaan Terbanyak
Keduanya melihat di saat kejadian ada dua orang pria yang tengah berlari dan melompati pagar Gudang Yantek PLN Prabumulih dengan membawa sebuah benda, namun saat dikejar ternyata kedua pelaku telah menghilang.
Begitu masuk ke dalam Gudang Yantek PLN Prabumulih, kedua penjaga gudang terkejut saat mendapati kumparan tembaga yang ada di dalam salah satu trafo sudah hilang, mengetahui hal tersebut keduanya langsung melaporkannya kepada atas mereka.
Di hari kejadian, Senin (1/4) keduanya atas perintah atasannya melaporkan peristiwa pencurian kumparan tembag di dalam trafo itu ke petugas SPKT Polres Prabumulih yang dilimpahkan ke penyidik Satreskrim Polres Prabumulih.
Atas kejadian kehilangan kumparan tembaga di dalam trafo tersebut ditaksir PLN Prabumulih mengalami kerugian mencapai hingga Rp20 juta.
Setelah selama lebih dari enam bulan lamanya melakukan penyelidikan, penyidik Satreskrim Polres Prabumulih mendapatkan titik terang terduga pelakunya adalah Ebi Darmawan seorang buruh yang sempat beberapa bulan lamanya dinyatakan buron.
BACA JUGA:Connext Powered by PLN: Wadah Inovasi dan Kolaborasi Startup Energi di Tahun 2024
Tak menyia-nyiakan waktu mendapatkan informasi keberadaan tersangka tersebut akhirnya pada Kamis (24/10) sore petugas opsnal Satreskrim Polres Prabumulih melakukan penangkapan terhadap tersangka yang kala itu sedang berada di tempat kerjanya yang tak seberapa jauh dari rumahnya.