Tiga Provinsi dengan Upah Minimum Provinsi Tertinggi di Indonesia Tahun 2024
Tiga Besar UMP Tertinggi di Indonesia Tahun 2024. Pemerintah telah menetapkan UMP 2024 melalui Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023, menegaskan perhatian terhadap kebutuhan hidup minimum pekerja di seluruh wilayah. Foto:Dok/Sumateraekspres.id--
28. Sulawesi Selatan: Rp3.434.298 (naik 1,45%)
29. Gorontalo: Rp3.025.100 (naik 1,19%)
30. Sulawesi Barat: Rp2.914.958 (naik 1,5%)
31. Maluku: Rp2.949.953 (naik 4,88%)
32. Maluku Utara: Rp3.200.000 (naik 7,5%)
33. Papua: Rp4.024.270 (naik 4,14%)
34. Papua Barat: Rp3.393.000 (naik 3,38%)
35. Papua Tengah: Rp4.024.270 (naik 4,13%)
36. Papua Pegunungan: Rp4.024.270 (naik 4,14%)
37. Papua Barat Daya: Rp4.024.270 (naik 4,14%)
38. Papua Selatan: Rp4.024.270 (naik 4,14%)
Kenaikan UMP di berbagai provinsi ini merupakan langkah untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja di seluruh Indonesia.