https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Tiga Provinsi dengan Upah Minimum Provinsi Tertinggi di Indonesia Tahun 2024

Tiga Besar UMP Tertinggi di Indonesia Tahun 2024. Pemerintah telah menetapkan UMP 2024 melalui Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023, menegaskan perhatian terhadap kebutuhan hidup minimum pekerja di seluruh wilayah. Foto:Dok/Sumateraekspres.id--

28. Sulawesi Selatan: Rp3.434.298 (naik 1,45%)

29. Gorontalo: Rp3.025.100 (naik 1,19%)

30. Sulawesi Barat: Rp2.914.958 (naik 1,5%)

31. Maluku: Rp2.949.953 (naik 4,88%)

32. Maluku Utara: Rp3.200.000 (naik 7,5%)

33. Papua: Rp4.024.270 (naik 4,14%)

34. Papua Barat: Rp3.393.000 (naik 3,38%)

35. Papua Tengah: Rp4.024.270 (naik 4,13%)

36. Papua Pegunungan: Rp4.024.270 (naik 4,14%)

37. Papua Barat Daya: Rp4.024.270 (naik 4,14%)

38. Papua Selatan: Rp4.024.270 (naik 4,14%)

BACA JUGA:Polda Sumsel Sambangi MPC Pemuda Pancasila Lubuklinggau, Dukung Kamtibmas Jelang Pilkada Serentak 2024

BACA JUGA:Penilaian UKin Dimulai, Ini Komponen yang Bakal jadi Penentu Kelulusan Peserta PPG Tahap 2 di Ujian Kinerja

Kenaikan UMP di berbagai provinsi ini merupakan langkah untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja di seluruh Indonesia.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan