Tiga Provinsi dengan Upah Minimum Provinsi Tertinggi di Indonesia Tahun 2024
Tiga Besar UMP Tertinggi di Indonesia Tahun 2024. Pemerintah telah menetapkan UMP 2024 melalui Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023, menegaskan perhatian terhadap kebutuhan hidup minimum pekerja di seluruh wilayah. Foto:Dok/Sumateraekspres.id--
Penetapan yang tepat diharapkan dapat merangsang pertumbuhan ekonomi regional dan mengurangi kesenjangan sosial.
Sebagai tambahan informasi, berikut adalah daftar UMP di 38 provinsi Indonesia untuk tahun 2024:
1. Aceh: Rp3.460.672 (naik 1,38%)
2. Sumatra Utara: Rp2.809.915 (naik 3,67%)
3. Sumatra Barat: Rp2.811.449 (naik 2,74%)
4. Kepulauan Riau: Rp3.402.492 (naik 3,76%)
5. Bangka Belitung: Rp3.640.000 (naik 4,04%)
6. Riau: Rp3.294.625 (naik 3,2%)
7. Bengkulu: Rp2.507.079 (naik 3,38%)
8. Sumatra Selatan: Rp3.456.874 (naik 1,55%)
9. Jambi: Rp3.037.121 (naik 3,2%)
10. Lampung: Rp2.716.497 (naik 3,16%)
11. Banten: Rp2.727.812 (naik 2,5%)
12. DKI Jakarta: Rp5.067.381 (naik 3,8%)