Tiga Provinsi dengan Upah Minimum Provinsi Tertinggi di Indonesia Tahun 2024
Tiga Besar UMP Tertinggi di Indonesia Tahun 2024. Pemerintah telah menetapkan UMP 2024 melalui Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023, menegaskan perhatian terhadap kebutuhan hidup minimum pekerja di seluruh wilayah. Foto:Dok/Sumateraekspres.id--
SUMATERAEKSPRES.ID - Pemerintah Indonesia, melalui Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023, telah mengumumkan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2024.
Kebijakan ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam memperhatikan kebutuhan hidup minimum para pekerja di berbagai daerah. Berikut adalah tiga provinsi dengan UMP tertinggi di Indonesia tahun 2024:
1. DKI Jakarta
DKI Jakarta menjadi provinsi dengan UMP tertinggi, ditetapkan sebesar Rp5.067.381, mengalami kenaikan 3,8% dibandingkan tahun sebelumnya.
BACA JUGA:Harga Emas Tembus Rp7,8 Juta/Suku, Permintaan Meningkat di Kayuagung
BACA JUGA:Jaringan Pengedar Narkoba dari Lubuklinggau Ditangkap di Muratara
Kenaikan ini menunjukkan penyesuaian terhadap biaya hidup yang lebih tinggi di ibu kota negara, yang merupakan pusat ekonomi Indonesia.
2. Papua
Di posisi kedua, Papua menetapkan UMP sebesar Rp4.024.270, dengan kenaikan 4,14%.
Meskipun tantangan ekonomi di wilayah ini cukup berat, penetapan UMP yang lebih tinggi diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja dan memperbaiki kualitas hidup mereka.
BACA JUGA:Empat Lagu OST Favorit dari Naruto Shippuden yang Wajib Didengar
BACA JUGA:Pengumuman Hasil SKD CPNS 2024: Jadwal Resmi dan Cara Cek Ranking Melalui Portal dan Live Score
3. Papua Barat
Papua Barat menempati urutan ketiga dengan UMP sebesar Rp3.393.000, naik 3,38% dari tahun lalu.
Kenaikan ini diharapkan dapat membantu para pekerja dalam menghadapi biaya hidup yang tinggi di daerah yang juga menghadapi berbagai tantangan ekonomi.
Peningkatan UMP di ketiga provinsi ini menegaskan tekad pemerintah untuk mendorong perbaikan taraf hidup pekerja serta menyesuaikan dengan inflasi dan kebutuhan dasar di masing-masing wilayah.