https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Info Yudisium Peserta PPG Tahap 1, Daring atau Offline? Ini Jawabannya

Setelah dinyatakan lulus UKPPPG, peserta diwajibkan mengikuti yudisium, sebuah proses formal yang menentukan kelulusan akhir. -Foto: IST-

Setelah mengikuti yudisium, setiap peserta akan menerima SKL yang dapat diunduh melalui grup WhatsApp atau website resmi LPTK.

SKL ini menjadi dokumen penting yang menandakan bahwa peserta telah menyelesaikan program PPG dengan sukses.

Untuk sertifikat pendidik, proses penerbitannya membutuhkan waktu sekitar 1 hingga 3 bulan setelah yudisium. Sertifikat tersebut dapat diambil langsung di LPTK atau melalui koordinasi dengan Dinas Pendidikan setempat.

Nomor Registrasi Guru (NRG)

Nomor Registrasi Guru (NRG) merupakan identitas penting bagi setiap guru yang telah lulus UKPPG.

Meskipun tidak tertera di sertifikat pendidik, NRG akan diterbitkan bersamaan dengan sertifikat, yaitu sekitar 1 hingga 3 bulan setelah yudisium.

BACA JUGA:Pinjaman Mudah Rp600 Ribu via DANA CICIL, Yuk Simak Panduan Langkah Demi Langkah

BACA JUGA:Tabel Angsuran KUR Mandiri 2024: Simulasi Cicilan untuk Berbagai Plafon Pinjaman, Simak Syaratnya

NRG ini akan diperbarui secara berkala di sistem Info GTK, dan lulusan tahun 2024 diharapkan sudah memiliki NRG pada bulan Maret 2025.

Besaran Tunjangan Sertifikasi Guru Tahun 2024 untuk PNS, PPPK, dan Honorer

Guru PNS dan PPPK akan menerima tunjangan sertifikasi sebesar satu kali gaji pokok per bulan.

Bagi guru PNS, tunjangan tersebut akan disesuaikan dengan gaji pokok terbaru yang diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2024.

Secara umum, nominal tunjangan untuk guru PNS berada di kisaran Rp2,7 juta hingga Rp5,1 juta, tergantung pada golongan pangkat mereka (misalnya, golongan III).

Sementara itu, guru PPPK dengan latar belakang pendidikan S1 akan menerima tunjangan yang berkisar antara Rp3,2 juta hingga Rp5,2 juta, yang didasarkan pada gaji pokok PPPK golongan IX sesuai PP Nomor 11 Tahun 2024.

Untuk guru honorer yang belum memiliki SK inpassing, tunjangan sertifikasi yang diterima adalah sebesar Rp1.500.000.

BACA JUGA:PPPK Segera Nikmati 2 Hak Seperti PNS Mulai 2025, Cek Daftarnya

BACA JUGA:4 Bank Terbaik yang Tawarkan Pinjaman Pakai SK PPPK, Limit hingga Rp500 Juta

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan