https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Info Yudisium Peserta PPG Tahap 1, Daring atau Offline? Ini Jawabannya

Setelah dinyatakan lulus UKPPPG, peserta diwajibkan mengikuti yudisium, sebuah proses formal yang menentukan kelulusan akhir. -Foto: IST-

2. Jika guru belum memiliki SK inpassing, tunjangan yang diterima sebesar Rp 1,5 juta per bulan.

3. Untuk guru non-ASN yang mendapatkan SK inpassing atau penyetaraan pangkat pada tahun berjalan, besaran TPG akan disesuaikan dengan yang tercantum dalam SK tersebut.

Pembayaran tunjangan ini juga bisa dilakukan pada bulan Januari tahun berikutnya. Namun, nominal tunjangan bisa berubah mengikuti kenaikan gaji pokok yang direncanakan pemerintah pada tahun 2025.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan