https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Tugas dan Fungsi Terbaru Kementerian Negara Kabinet Merah Putih, Berdasarkan Perpres Nomor 139 Tahun 2024

Peraturan Presiden Nomor 139 Tahun 2024, Penataan Kementerian Negara di Kabinet Merah Putih-Foto: IST-

JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID – Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 139 Tahun 2024 yang mengatur tentang penataan tugas dan fungsi kementerian negara dalam Kabinet Merah Putih untuk periode 2024-2029.

Perpres ini mencakup 48 kementerian yang akan berperan dalam menjalankan berbagai aspek pemerintahan.

Dalam dokumen tersebut, terdapat beberapa kementerian yang menjadi perhatian utama, termasuk Kementerian Koordinator yang akan membawahi sejumlah kementerian sesuai dengan bidang tugasnya.

Misalnya, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan akan mengoordinasikan kementerian-kementerian strategis seperti Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, dan Kementerian Pertahanan, serta institusi lainnya yang terkait dengan isu-isu politik dan keamanan.

BACA JUGA:Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti, Gagas Perbaikan Pendidikan Nasional

BACA JUGA:Prabowo Lantik Menteri dan Wakil Menteri Kabinet Merah Putih

Berikut adalah daftar kementerian yang ditetapkan dalam Perpres ini:

Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan

Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian

Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan

Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan

Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat

BACA JUGA:Hari Pertama Kerja Presiden Prabowo, Pelantikan Menteri dan Ziarah ke TMP Kalibata

BACA JUGA:Susunan Lengkap Wakil Menteri Kabinet Merah Putih Prabowo-Gibran

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan