https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Sultan Tambang Batu Bara Ilegal Muara Enim Dijerat UU TPPU, 5 Tahun Beroperasi Potensi Rugikan Negara Rp540 M

ASET TPPU ILLEGAL MINING: Direskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Bagus Suropratomo Oktobrianto dan Kabid Humas Kombes Pol Sunarto, merilis bos tambang ilegal Muara Enim Bobby Chandra, yang dijerat UU TPPU. -FOTO: KRIS SAMIAJ/SUMEKS-

Sejumlah barang bukti diamakan terkait TPPU, setelah penyidik Ditreskrimsus Polda Sumsel melakukan tracing aset bekerja sama dengan PPATK, serta instansi lain seperti perbankan dan BPN. Yakni, 1 unit tanah dan bangunan 2 lantai di Jl Baru, RT 02/05, Kelurahan Air Lintang, Kecamatan Muara Enim. 1 unit tanah dan bangunan 2 lantai di Jl Raya Air Paku, Kecamatan Lawang Kidul, Muara Enim. 

“Serta 1 unit tanah dan bangunan 2 lantai di Desa Seleman, Kecamatan Tanjung Agung, Muara Enim. 1 unit rumah 2 lantai tipe Dorado di Perumahan Green Resort, Blok G-1A, AAL, Kota Palembang,” tambahnya.

Kemudian aset bergerak, berupa 1  unit mobil Toyota Land Cruiser 300 VX-R tahun 2024 nopol B 1007 VJF. 1 unit mobil Mercedes Benz C300 tahun 2022 nopol BG 385 EL. 1 unit sedan Porsce Boxster Spyder tahun 2015, dan 1 unit mobil Honda HRV nopol B 1139 TJG.

Selanjutnya, 1 unit motor sport Ducaty Superleggera V4 Tahun 2021 tanpa nopol, 1 unit motor sport Yamaha YZF R1 tanpa nopol, 1 unit motor sport Kawasaki Ninja ZX-25R tanpa nopol, 1 unit motor balap Yamaha RX King, 1 unit motor balap Yamaha 125ZR, 1 unit motor balap mini GP merek VMC.

Ada pula 1 unit motor Honda warna merah, 1 unit motor Yamaha All New NMax 155 nopol F 2606 CY, 1 unit motor Yamaha Fazzio nopol B 6011 XW, 1 unit sepeda listrik merek United, 2 unit sepeda gunung.

BACA JUGA:Nekat Bawa 10 Ribu Liter Solar Ilegal, Sopir Ini Terima Masuk Bui, Begini Kejadiannya

BACA JUGA:OJK Catat 2164 Aktivitas Keuangan Ilegal

Kemudian, 1 unit televisi 65 inchi, 1 unit PS 5 merek Sony, print out rekening koran BCA, 1 bundel print out rekening BRI laporan transaksi atas nama Bobby Chandra, serta 1 bundel print out rekening koran BRI, Bank SumselBabel, BCA masing-masing atas nama Dewa Thomas.

Dalam TPPU ini, tersangka Bobby Chandra dikenakan Pasal 3, 4 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tindak pidana asal illegal mining sebagaimana Pasal 158 UU Minerba 

“Pasal 3 dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun, dan denda paling banyak Rp10 miliar. Pasal 4 pidana penjara paling lama 20 tahun, dan denda paling banyak Rp5 miliar,” jelas Bagus.

Saat ditanya apakah ada pihak lain yang terlibat selain tersangka Bobby Chandra, Bagus menyebut masih dalam penyelidikan pihaknya. “Kami masih melakukan pendalaman, sifatnya ini massih tertutup. Tidak mungkin kami ekspos hal tersebut, karena akan mempengaruhi proses penyidikan kami,” tukasnya.

Termasuk siapa penampung batu bara ilegal yang diekplorasi tersangka Bobby. Bagus menyebut itu termasuk dalam hal pelaku lainnya, yang masih dalam penyelidikan pihaknya. “Artinya itu butuh proses, pendalaman supaya hal ini memiliki kepastian. Jangan sampai jadi fitnah,” sebutnya.

Total aset yang diamankan dari tersangka Bobby Chandra, disebutnya senilai Rp13 miliar. “Sehingga total potensi kerugian Rp556,884 miliar. Itu akumulasi antara aset dan nilai yang kami bekukan,” jelasnya.

Dari stockpile batu bara ilegal yang disebut kandang ayam, emas hitam itu kemudian diangkut  menggunakan dump truck. Terkait sering tertangkapnya angkutan batu bara ilegal, dan penyumbang kemacetan Jalinteng Muara Enim-Baturaja? “Ya begitulah,” aku Bagus.

Diketahui saat penggeledahan salah satu rumah tersangka Bobby di Muara Enim, polisi menemukan 1 paket sabu di halaman belakang. “Terkait narkoba, kami sudah lakukan tes urine kepada yang bersangkutan dan hasilnya negatif. Tapi kami terus mendalami, dilakukan pengembangan oleh Polres Muara Enim,” klaimnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan