https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Nekat Bawa 10 Ribu Liter Solar Ilegal, Sopir Ini Terima Masuk Bui, Begini Kejadiannya

VONIS: Terdakwa Suhendang saat mendengarkan pembacaan vonis oleh majelis hakim PN Palembang Klas IA Khusus yang menghukumnya selama 10 bulan penjara karena mengangkut BBM illegal jenis Solar pada persidangan, kemarin (9/10. Foto : ardila/sumeks--

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Upaya Aparat Penegak Hukum (APH) untuk memberantas praktik illegal drilling (penambangan minyak illegal) dari hulu ke hilir gencar dilakukan, salah satunya oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang Klas IA Khusus yang menjatuhkan vonis selama 10 bulan terhadap terdakwa Suhendang.

Dia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana mengangkut bahan bakar minyak (BBM) olahan ilegal jenis solar sebanyak 10 ribu dari sebuah gudang penimbunan BBM ilegal di Jl Mayjen Yusuf Singadekane, Kelurahan Keramasan, Kecamatan Kertapati pada 6 Juni 2024 silam, sekitar pukul 13.00 WIB.

BACA JUGA:Gudang BBM Ilegal di Indralaya Diduga Beroperasi Kembali, Masyarakat Khawatir Terbakar Sambar Rumah Warga

BACA JUGA:Gudang BBM Ilegal Hangus Terbakar, Pemiliknya Masih Diburu Polres OKU

Pada persidangan kemarin (9/10) terdakwa Suhendang dipersalahkan oleh majelis hakim PN Palembang Klas IA Khusus yang dipimpin oleh hakim ketua Eduward SH MH melanggar Pasal 54 Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara selama 10 bulan kepada terdakwa Suhendang," tegas Eduward SH MH  saat membacakan putusannya di ruang sidang PN Klas IA Khusus Palembang, kemarin (9/10).

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap terdakwa Suhendang ini lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, Romi Pasolini SH yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun tiga bulan. 

Atas putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim ini terdakwa Suhendang menerimanya dan siap menjalani hukuman. “Saya terima yang mulia,” sebut terdakwa Suhendang disambut dengan ketukan palu oleh ketua majelis hakim.

Seperti terungkap di dakwaaan JPU, tindak pidana yang menjerat terdakwa ini bermula pda Kamis (6/6) sekitar pukul 13.00 WIB saat petugas opsnal Unit Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polrestabes Palembang menerima informasi masyarakat. 

Terkait adanya sebuah kendaraan roda empat Isuzu warna putih orange nomor poliisi BG 8955 JL yang diduga mengangkut BBM olahan jenis solar yang akan melintas di Jl Mayjen Yusuf Singadekane, Kelurahan Keramasan, Kecamatan Kertapati.

Mendapatkan informasi itu, dua personel opsnal Pidsus Satreskrrim Polrestabes Palembang langsung meluncur ke TKP untuk melakukan pemantauan di sekitar jalan itu, tidak lama kemudian pada saat mobil tersebut melintas di jalan tersebut langsung dikejar.

BACA JUGA:Bongkar Sumur Minyak Ilegal di Hulu, Gerebek Gudang BBM Ilegal di Hilir, Meski Mulai Disibukkan Karhutla

BACA JUGA:Tidak Ada Aktivitas Lagi, Tim Gabungan Tetap Bongkar 2 Gudang BBM Ilegal di Lembak, Masih Ada Laporan Warga

Setelah mereka berhasil memberhentikan mobil tersebut dan mengintrogasi terdakwa Suhendang yang mengendarai mobil tersebut serta saksi Ruswandi yang bertugas sebagai kernet, setelah itu kedua petugas tersebut melakukan pemeriksaan di bagian bak mobil.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan