Nekat Bawa 10 Ribu Liter Solar Ilegal, Sopir Ini Terima Masuk Bui, Begini Kejadiannya
Editor: Dede Sumeks
|
Rabu , 09 Oct 2024 - 20:38
VONIS: Terdakwa Suhendang saat mendengarkan pembacaan vonis oleh majelis hakim PN Palembang Klas IA Khusus yang menghukumnya selama 10 bulan penjara karena mengangkut BBM illegal jenis Solar pada persidangan, kemarin (9/10. Foto : ardila/sumeks--
Yang menemukan tangki petak yang di dalamnya berisi BBM olahan ilegal jenis solar sebanyak kurang lebih sepuluh ribu liter tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah, sehingga akhirnya terdakwa dan barang bukti mobil tersebut dibawa ke Polrestabes Palembang.(yun/kms)