https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Lima Tahun Beroperasi, Bos Tambang Ilegal Kumpulkan Kekayaan dan Rugikan Negara Rp540 Miliar

Bos Tambang Ilegal Ditangkap! Bobi Candra (32) dari Muara Enim merugikan negara Rp540 miliar selama lima tahun beroperasi. Penegakan hukum terus dilakukan untuk memberantas praktik ini. Foto:Kemas A Rivai/Sumateraekspres.id--

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Bisnis penambangan ilegal terbukti sangat menguntungkan, seperti yang terlihat dari penangkapan Bobi Candra (32), seorang bos tambang batubara ilegal asal Muara Enim.

Selama lima tahun beroperasi, Bobi berhasil mengumpulkan kekayaan fantastis melalui praktik ilegalnya.

Investigasi terhadap aset-aset milik Bobi, yang berlokasi di Desa Seleman, Kecamatan Tanjung Agung, Muara Enim, mengungkap potensi kerugian negara mencapai Rp540 miliar.

BACA JUGA:Berkaitan dengan Penangkapan Bos Tambang Ilegal, Polda Sumsel Amankan Barang Bukti Mewah

BACA JUGA: Rumah Mewah Bos Tambang Ilegal Kembali Digeledah, Polisi Temukan Kendaraan Mewah dan Dugaan Pencucian Uang

“Pengungkapan kasus ini adalah bentuk respons kami terhadap tuntutan penegakan hukum yang lebih baik untuk masyarakat,” ujar Kombes Pol Sunarto, Kabid Humas Polda Sumsel, saat konferensi pers pada 21 Oktober 2024.

Kombes Pol Bagus Suropratomo, Dirreskrimsus Polda Sumsel, menjelaskan bahwa penyelidikan dimulai berdasarkan laporan yang diterima pada 12 Oktober 2024.

Penambangan dilakukan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), yang melanggar UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

BACA JUGA:MANTAP! Polda Sumsel Kembali Amankan 9 Pelaku Tambang Ilegal Muara Enim. Barang Bukti 120 Ton Batubara

BACA JUGA:Tambang Ilegal Bawa Masalah

“Penambangan ilegal ini terdeteksi di atas lahan HGU perusahaan PT Bumi Sawindo Permai,” lanjut Bagus.

Operasi penegakan hukum melibatkan personel dari Ditreskrimsus Polda Sumsel, Satbrimobda Polda Sumsel, dan Polres Muara Enim.

Setelah penyelidikan, tim berhasil menangkap Bobi di salah satu apartemen di Pulau Jawa dan mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk 5 ton batubara, dokumen terkait usaha, serta alat berat seperti buldozer dan ekskavator.

BACA JUGA:Bakal Bentuk Pos Apung Pantau Tambang Ilegal

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan