Lima Tahun Beroperasi, Bos Tambang Ilegal Kumpulkan Kekayaan dan Rugikan Negara Rp540 Miliar
Bos Tambang Ilegal Ditangkap! Bobi Candra (32) dari Muara Enim merugikan negara Rp540 miliar selama lima tahun beroperasi. Penegakan hukum terus dilakukan untuk memberantas praktik ini. Foto:Kemas A Rivai/Sumateraekspres.id--
BACA JUGA:DPO Tambang Ilegal Diminta Serahkan Diri
Bobi diancam dengan hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar atas tindak pidana ilegal mining sesuai Pasal 158 UU RI Nomor 3 Tahun 2020.
Selain itu, ia juga menghadapi tuduhan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) berdasarkan UU RI Nomor 8 Tahun 2010, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun dan denda Rp10 miliar.