Apakah Hukum Memajang Lukisan dan Foto Keluarga di Rumah Menurut Islam? Simak Penjelasannya!
Hukum Islam mengenai pajangan lukisan dan foto keluarga di rumah. Apakah diperbolehkan? Temukan jawabannya di sini. Foto: guide--
2. Lukisan
Karya seni lainnya yang dilarang dalam Islam adalah lukisan manusia dan hewan yang terlalu detail sehingga menyerupai karya Allah SWT.
Hal ini berdasarkan sabda Nabi Muhammad SAW sebagaimana diriwayatkan dalam Hadits Bukhari dan Muslim berikut ini. “Barang siapa di dunia yang pernah melukis gambar (hidup), maka dia akan diminta untuk menanamkan jiwanya ke dalam gambar itu pada hari kiamat, dan dia tidak akan mampu melakukannya” (HR.
Bukhari dan Muslim).
Namun, untuk lukisan, terdapat beberapa pengecualian.
Jika ingin menggambar orang atau binatang, sebaiknya gambar beberapa bagian saja dan jangan menggambar detailnya.
Kalau sebagian saja, kurang bagus, tidak ada kepala, yang tidak boleh buat seluruhnya dari ujung kepala sampai ujung kaki.
Sementara itu, lukisan yang menggambarkan pemandangan alam dan pepohonan masih diperbolehkan dalam Islam.
BACA JUGA: Sakaratul Maut Saat Menghadapi Perpisahan dengan Tenang dan Iman dalam Islam
Banyak ulama menyarankan untuk menghindari makhluk binatang saat melukis.
Di website NU Online dijelaskan patung dan gambar sepanjang masa Rasulullah bahkan sampai wafatnya Nabi SAW, banyak yang menilai bahwa masyarakat sebenarnya memuja dan menghormati dua hal tersebut.
Imam Muslim meriwayatkan bahwa Abu Dluha pernah berkata: “Aku dan Masruq berada di sebuah rumah yang banyak patungnya. Lalu Masruq berkata kepadaku: Apakah ini patung Kaisar? Itu adalah patung Perawan Maria.
Masruq menanyakan pertanyaan ini, karena menurut hipotesisnya, lukisan itu dilakukan oleh orang Majus, dimana mereka melukis raja-rajanya di atas vas.
Namun akhirnya diketahui bahwa patung tersebut dibuat oleh umat Kristiani.