https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Peraturan Baru PMA 24 Tahun 2024, Penyuluh Agama Bisa Menjadi Kepala KUA, Ini Tujuannya!

Penyuluh agama kini berkesempatan menjabat sebagai Kepala KUA dengan terbitnya PMA 24 Tahun 2024.Foto: kua--

Selama masa transisi, dokumen yang dikeluarkan sebelum berlakunya PMA baru ini akan tetap sah hingga maksimal satu tahun.

Selain itu, redistribusi sumber daya manusia (SDM) di KUA juga akan dilakukan berdasarkan analisis beban kerja, untuk memastikan setiap KUA di seluruh Indonesia memiliki tenaga yang cukup dalam memberikan layanan.

Perubahan regulasi ini diharapkan dapat memperkuat KUA sebagai pusat layanan keagamaan yang lebih efisien, efektif, dan mudah diakses oleh masyarakat.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan