Berobat Cukup Pakai KTP
Rencana Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI akan penggantian e-KTP menjadi IKD (Identitas Kependudukan Digital)-FOTO: NET-
BACA JUGA:RS Permata Sediakan Dua Layanan Unggul MCU, Tempat Berobat Pilihan Warga Palembang
Apabila pasien lupa membawa kartu JKN, cukup memperlihatkan Kartu Digital yang ada di Aplikasi Mobile JKN atau KTP saja. Petugas rumah sakit akan mengecek status kepesertaannya melalui NIK.
“Jika KTP juga tidak terbawa maka diberikan waktu 3 x 24 jam sejak yang bersangkutan dirawat atau sebelum pasien pulang,” jelas Edy. (tin/fad)