JPU dan Kuasa Hukum 4 Terdakwa ABH Sama-Sama Banding Vonis Hakim, Kasus Pembunuhan dan Rudapaksa Siswi SMP AA
SIDANG: Suasana sidang pembacaan putusan terhadap 3 ABH, di PN Palembang Kelas IA Khusus, Kamis lalu (10/10). -FOTO: BUDIMAN/SUMEKS-
Tersangka MZ membantu memegangi tangan korban. Sedangkan tersangka NS dan AS, memegangi kaki korban. "Sehingga korban kehabisan napas (meninggal dunia), keluar darah dan buih dari hidungnya," paparnya.
Keempat tersangka mengaku saat itu belum tahu kalau korban sudah meninggal dunia. "Mereka mengakuinya korban saat itu hanya sekadar pingsan," tambah Harryo, didamping Kasat Reskrim AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait SIK.
Para tersangka kemudian bergiliran menyetubuhi mayat korban. Pertama kali, tersangka IS, lalu MZ, NS, dan AS. "Tersangka membuang celana dalam korban, yang kami temukan di sekitar TKP," ucapnya.
Dari TKP 1, jasad korban dibopong keempat tersangka ke TKP 2. "Di TKP kedua, keempat tersangka menggilir korban AA lagi. Urutannya seperti yang di TKP pertama," kata Harryo.
Dalam menyetubuhi korban, Harryo mengungkapkan ada yang menggunakan gaya konvensional dan non-konvensional. "Tubuh korban di balik, ada yang dari depan. Ada dari belakang. Itulah mungkin ada luka lecet pada kepala dan bagian tubuh korban yang lain," ungkapnya.
Termasuk luka-luka lecet pada kaki korban, disebut Harryo kemungkinan terseret ke tanah dan kena semak belukar di TPU tersebut. "Tubuh korban dibopong, mungkin kakinya terseret," tambahnya.
Setelah menggilir korban di TKP 1 dan TKP 2, korban ditinggalkan begitu saja. "Tersangka IS kembali ke lokasi kegiatan kuda kepang, dengan gagahnya bercerita pada temannya, inisial I. Bahwa dia telah melakukan itu (menyetubuhi) korban AA," beber Harryo.
Terhadap para tersangka, juga dilakukan pemeriksaan psikologi dari Biro SDM Polda Sumsel. "Diketahui, tersangka mengobral birahi nafsu syahwatnya," ungkap Harryo. Dimana pada ponsel tersangka IS, didapati koleksi film porno.
Sehingga diduga dipraktikkannya terhadap korban. "Tersangka IS sempat mengutarakan cintanya, namun belum diterima korban," beber Harryo. Sehingga status keduanya bisa dikatakan belum resmi pacaran. Diduga itu yang membuat tersangka sakit hati.