https://sumateraekspres.bacakoran.co/

JPU dan Kuasa Hukum 4 Terdakwa ABH Sama-Sama Banding Vonis Hakim, Kasus Pembunuhan dan Rudapaksa Siswi SMP AA

SIDANG: Suasana sidang pembacaan putusan terhadap 3 ABH, di PN Palembang Kelas IA Khusus, Kamis lalu (10/10). -FOTO: BUDIMAN/SUMEKS-

"Penjara bukanlah pilihan yang tepat untuk anak menjalani hukuman. ABH diberikan sanksi yang sesuai agar mereka dapat berkembang menjadi pribadi yang lebih baik di masa depan," jelas Hakim. 

Mendengar putusan majelis hakim itu, ayah almarhumah AA, Safarudin (43), merasa kecewa. Dia tidak bisa menerima putusan tersebut, Safarudin terlihat emisonal. Sempat terdiam dan matanya memerah, dia kemudian mengumpat dalam ruang sidang. Lalu dibawa keluar ruangan untuk ditenangkan oleh tim kuasa hukumnya dari Hotman 911 milik Hotman Paris Hutapea.

Kemudian dari rumahnya, Safarudin alias Udin didampingi saudaranya, Marlina, membuat video meminta bantuan lagi kepada Hotman Paris Hutapea. Mereka mengucapkan terima kasih, Hotman telah membantu keluarga mereka dalam kasus yang menimpa putrinya, AA.

“Setelah sidang tadi, kami merasa sangat kecewa, karena tuntutan jaksa kemarin kepada empat pelaku satu di antarnya hukuman mati, ketiga pelakunya 10 tahun dan 5 tahun penjara," ucapnya sedih.

BACA JUGA:Video Viral, Seorang Perempuan Diduga Kesurupan di Lokasi Rudapaksa Siswi SMP yang Tewas di Talang Kerikil

BACA JUGA:Akibat Sering Nonton Film Dewasa, Pengaruhi Psikologis 4 Pelajar Hingga Berani Membunuh-Rudapaksa Siswi SMP

 “Tapi pada hari ini berubah karena hakim menjatuhkan hukuman kepada tersangka pertama dengan hukuman 10 tahun dan kepada tiga lainnya 1 tahun direhab dan untuk disekolahkan,” jelasnya.

“Bang Hotman sekali lagi kami mohon bantuan bang Hotman sepenuh dari hati yang paling dalam keluarga kami yang tidak mampu kami merasa tidak adil, karena anak kami sudah meninggal, bagi kami hukuman 1 tahun tidak adil,”timpal Marlina.

“Bantu kami bang, perbuatan mereka sangat kejam mereka mengakui semua kelakuan, tapi hakim tidak adil dengan kami, tolong Bang Hotman," tambahnya. 

Sebelumnya dalam konferensi pers ungkap kasus tersebut di Mapolrestabes Palembang, Rabu malam (4/9), Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo SIK, mengatakan korban AA terlebih dahulu dibunuh dengan cara dibekap, baru digilir keempat tersangka secara bergantian.

IS sebagai otak pembunuhan disertai kekerasan seksual ini disebutnya sakit hati karena cintanya belum diterima korban. "Uniknya, tersangka IS sempat datang yasinan ke rumah korban. Dan 3 tersangka lainnya sempat menonton keramaian warga, saat jenazah korban ditemukan,” katanya.

Korban AA dibunuh terlebih dahulu, di areal TPU Talang Kerikil belakang Krematorium Sempurna. "Di TKP pertama itu, korban diperdaya, lalu dibuat tidak berdaya," jelasnya. Lalu korban yang sudah tewas, dibopong keempat tersangka ke TKP 2 sebagai lokasi pembuangan.

"Di TKP kedua, korban diperdaya lagi (digilir) oleh keempat tersangka," terang Anwar. Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Dr Harryo Sugihhartono SIK MH, menjelaskan korban AA berkenalan dengan tersangka IS, melalui perempuan berinisial N, teman sekolah korban. 

"Perkenalan itu baru sekitar dua minggu, melalui handphone," jelasnya. Sehingga N cukup berperan dalam pertemuan antara korban AA dan tersangka IS. "IS menjemput korban, lalu pergi menonton kegiatan kuda kepang di daerah Pipa Reja," katanya.

Belum selesai acara kuda kepang itu, keempat tersangka mengajak korban ke TPU Talang Kerikil tersebut. "Di TKP pertama, tersangka IS membekap hidung dan mulut korban," urainya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan