https://sumateraekspres.bacakoran.co/

PPPK Sumsel Dapatkan Kenaikan Gaji, Regulasi Baru Ditetapkan

PPPK Sumsel kini lega! Regulasi terbaru dari Menpan RB, Peraturan Nomor 7 Tahun 2023, menetapkan dua jenis kenaikan gaji: berkala dan istimewa, menghapus kebingungan sebelumnya. Foto:Freepik/Sumateraekspres.id--

-    Golongan XIII: Rp 3.781.000 - Rp 6.209.800

-    Golongan XIV: Rp 3.940.900 - Rp 6.472.500

-    Golongan XV: Rp 4.107.600 - Rp 6.746.200

-    Golongan XVI: Rp 4.281.400 - Rp 7.031.600

-    Golongan XVII: Rp 4.462.500 - Rp 7.329.000

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan