PPPK Sumsel Dapatkan Kenaikan Gaji, Regulasi Baru Ditetapkan
Editor: Irwansyah
|
Jumat , 18 Oct 2024 - 17:38
PPPK Sumsel kini lega! Regulasi terbaru dari Menpan RB, Peraturan Nomor 7 Tahun 2023, menetapkan dua jenis kenaikan gaji: berkala dan istimewa, menghapus kebingungan sebelumnya. Foto:Freepik/Sumateraekspres.id--
- Golongan XIII: Rp 3.781.000 - Rp 6.209.800
- Golongan XIV: Rp 3.940.900 - Rp 6.472.500
- Golongan XV: Rp 4.107.600 - Rp 6.746.200
- Golongan XVI: Rp 4.281.400 - Rp 7.031.600
- Golongan XVII: Rp 4.462.500 - Rp 7.329.000