https://sumateraekspres.bacakoran.co/

PPPK Sumsel Dapatkan Kenaikan Gaji, Regulasi Baru Ditetapkan

PPPK Sumsel kini lega! Regulasi terbaru dari Menpan RB, Peraturan Nomor 7 Tahun 2023, menetapkan dua jenis kenaikan gaji: berkala dan istimewa, menghapus kebingungan sebelumnya. Foto:Freepik/Sumateraekspres.id--

Regulasi baru ini memberikan harapan bagi PPPK, menandakan kemajuan dalam pengelolaan gaji dan kinerja di sektor pemerintahan.

BACA JUGA:Seleksi PPPK 2024: Tanpa Passing Grade, Fokus pada Peringkat

BACA JUGA:Kuota PPPK Guru Tembus 1.258 Orang, Penerimaan Tahun 2024

Daftar Gaji PPPK 2024

-    Golongan I: Rp 1.938.500 - Rp 2.900.000

-    Golongan II: Rp 2.116.900 - Rp 3.071.200

-    Golongan III: Rp 2.206.500 - Rp 3.201.200

-    Golongan IV: Rp 2.299.800 - Rp 3.336.600

-    Golongan V: Rp 2.511.500 - Rp 4.189.900

-    Golongan VI: Rp 2.742.800 - Rp 4.367.100

-    Golongan VII: Rp 2.858.800 - Rp 4.551.800

-    Golongan VIII: Rp 2.979.700 - Rp 4.744.400

-    Golongan IX: Rp 3.203.600 - Rp 5.261.500

-    Golongan X: Rp 3.339.100 - Rp 5.484.000

-    Golongan XI: Rp 3.480.300 - Rp 5.716.000

-    Golongan XII: Rp 3.627.500 - Rp 5.957.800

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan