PPPK Sumsel Dapatkan Kenaikan Gaji, Regulasi Baru Ditetapkan
PPPK Sumsel kini lega! Regulasi terbaru dari Menpan RB, Peraturan Nomor 7 Tahun 2023, menetapkan dua jenis kenaikan gaji: berkala dan istimewa, menghapus kebingungan sebelumnya. Foto:Freepik/Sumateraekspres.id--
Regulasi baru ini memberikan harapan bagi PPPK, menandakan kemajuan dalam pengelolaan gaji dan kinerja di sektor pemerintahan.
BACA JUGA:Seleksi PPPK 2024: Tanpa Passing Grade, Fokus pada Peringkat
BACA JUGA:Kuota PPPK Guru Tembus 1.258 Orang, Penerimaan Tahun 2024
Daftar Gaji PPPK 2024
- Golongan I: Rp 1.938.500 - Rp 2.900.000
- Golongan II: Rp 2.116.900 - Rp 3.071.200
- Golongan III: Rp 2.206.500 - Rp 3.201.200
- Golongan IV: Rp 2.299.800 - Rp 3.336.600
- Golongan V: Rp 2.511.500 - Rp 4.189.900
- Golongan VI: Rp 2.742.800 - Rp 4.367.100
- Golongan VII: Rp 2.858.800 - Rp 4.551.800
- Golongan VIII: Rp 2.979.700 - Rp 4.744.400
- Golongan IX: Rp 3.203.600 - Rp 5.261.500
- Golongan X: Rp 3.339.100 - Rp 5.484.000
- Golongan XI: Rp 3.480.300 - Rp 5.716.000
- Golongan XII: Rp 3.627.500 - Rp 5.957.800