Kasus Penjualan Aset Yayasan BHS: Kejati Sita Rumah Mewah dan Dokumen Hak Milik
Kejati Sumsel terus intensifkan penyidikan dugaan korupsi penjualan aset Yayasan Batanghari Sembilan (BHS) dengan menyita rumah mewah dan dokumen hak milik di Jalan Mayor Ruslan, Palembang. Foto:Nanda/Sumateraekspres.id--
Saat ini, empat terdakwa sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang, dengan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp10,6 miliar.
BACA JUGA:Ribuan Kendaraan Melintas di Tol Bayung Lencir - Tempino
Dalam persidangan, saksi Marbun Damargo menyatakan bahwa selain aset di Yogyakarta, terdapat juga aset lainnya, termasuk sebidang tanah di Jalan Mayor Ruslan yang diubah status kepemilikannya dan dijual secara tidak sah.