Mengejutkan, Ini Gaji dan Fasilitas Mewah Presiden, dan Wakil Presiden, Serta Menteri di Indonesia!
Rincian gaji dan tunjangan fantastis menteri hingga presiden, apakah sebanding dengan kinerja mereka? Foto: jawapos--
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 176/PMK.02/2015, menteri dan wakil menteri berhak atas berbagai fasilitas.
Wakil menteri, misalnya, mendapatkan tunjangan jabatan sebesar 85% dari ketentuan yang diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001.
Selain itu, wakil menteri juga berhak atas hak keuangan sebesar 135% dari tunjangan kinerja pejabat struktural eselon IA, sebuah angka yang cukup fantastis bagi banyak pihak.
Di luar tunjangan tersebut, menteri juga disediakan kendaraan dinas, rumah jabatan, serta jaminan kesehatan.
BACA JUGA:Melihat Calon Menteri dan Wakil Menteri Dipanggil Prabowo, Ini Harapan Pelaku Usaha di Sumsel
BACA JUGA:Kabinet Prabowo-Gibran: 49 Nama Calon Menteri Dipanggil, 'Rasa Jokowi' Masih Kental
Sementara itu, bagi wakil menteri yang belum mendapatkan rumah jabatan, mereka berhak menerima tunjangan perumahan sebesar Rp 35 juta per bulan.
Apakah besaran gaji dan tunjangan ini memang sebanding dengan kinerja dan tanggung jawab mereka?