Tiga Sekawan Curi Bibit Sawit PT SAT, Dua Ditangkap Satu Orang Buron, Ini Tampang Pelaku
Editor: Dede Sumeks
|
Selasa , 15 Oct 2024 - 20:37
CURI BIBIT: Tersangka Karde alias Kardo (30) yang ditangkap bersama barang bukti (BB) bibit sawit milik PT SAT yang belum sempat dijual. Foto: Izul/sumeks--
BACA JUGA:Perjelas Kasus Pembunuhan Pekerja Sawit, Polres OKUT Gelar Rekonstruksi
Akibat tindak pencurian bibit sawit tersebut, PT SAT kehilangan total 60 batang bibit sawit dengan kerugian sebesar Rp9 juta.
Tersangka Kardo dijerat melanggar Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara. (kms)