https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Langkah Praktis Ubah Fasilitas Kesehatan BPJS Kesehatan Hanya dengan Ponsel!

Peserta BPJS Kesehatan kini bisa ubah faskes tingkat pertama lewat aplikasi Mobile JKN, tanpa ke kantor! Termasuk Puskesmas, klinik, dan rumah sakit tipe D. Mudah dan cepat! Foto:Irwansyah/Sumateraekspres.id--

8.    Notifikasi: Jika berhasil, Anda akan menerima notifikasi perubahan data faskes yang sukses.

Siapa Saja yang Dapat Mengubah Faskes?

Peserta yang dapat melakukan perubahan faskes mencakup:

-    Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU)

-    Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara (PPU-PN)

-    Prajurit TNI dan Kepolisian RI (hanya untuk anggota keluarga)

-    Pekerja Penerima Upah (PPU) Swasta

-    Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBN

-    BP PN & BP Perorangan

BACA JUGA:Programkan BPJS Ketenagakerjaan

BACA JUGA:BPJS Ketenagakerjaan dan Pemkab Lahat Jalin Sinergi, Beri Perlindungan Jaminan Sosial Bagi Pekerja Rentan

Catatan Penting

Perubahan faskes dapat dilakukan dalam waktu kurang dari tiga bulan setelah pemindahan faskes sebelumnya melalui redistribusi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan