https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Hasil Audit Investigatif BPK, Kerugian Negara Dugaan Korupsi Kasus Tambang di Sumsel Hampir Setengah T

Wakil Ketua BPK Hendra Susanto serahkan LHP PKN kasus dugaan korupsi pengelolaan izin tambang kepada Kepala Kejati Sumsel Dr Yulianto SH MH.-foto: BPK RI-

Laporan ini disusun berdasarkan Peraturan BPK nomor 1 Tahun 2020, yang memberikan wewenang kepada BPK untuk melakukan pemeriksaan investigatif.

Tujuan dari pemeriksaan investigatif ini untuk mengungkap apakah terdapat kerugian negara/daerah akibat penyimpangan dalam pengelolaan keuangan negara/daerah.

BACA JUGA:Inilah Daftar 7 Daerah Penghasil Batubara Terkaya di Indonesia: Begini Potensi dan Produksinya!

BACA JUGA:Angkutan Batubara Jadi Biang Kerok Jalan Lintas Lahat Lumpuh, Ini Upaya Polisi Cegah Kemacetan

Penghitungan kerugian negara dilakukan atas permintaan resmi dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kepada Ketua BPK RI.

Permintaan ini merupakan langkah penting dalam upaya penegakan hukum atas dugaan tindak pidana yang merugikan keuangan negara dalam aktivitas penambangan batubara.

Sebelumnya, dalam kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan izin tambang batubara PT Andalas Bara Sejahtera ini penyidik telah menahan enam tersangka.

Asisten Bidang Pidana Khusus Kejati Sumsel, Umaryadi, SH, MH, bersama Kasipenkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH, mengatakan, penyidik telah melakukan pelimpahan tahap II dengan menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat.

BACA JUGA:Aktivitas Angkutan Batubara Harus Dievaluasi, PT DBU

BACA JUGA:Inilah Daftar 7 Daerah Penghasil Batubara Terkaya di Indonesia: Begini Potensi dan Produksinya!

“Penanganan perkara akan dilanjutkan oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lahat,” jelas Umaryadi.

Ada pun keenam tersangka yang ditahan dalam kasus ini yaitu ES (Komisaris Utama PT Bara Centra Sejahtera), G (Direktur Utama PT Bara Centra Sejahtera), dan B (Direktur Utama PT Bara Centra Sejahtera).

Kemudian, M (Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat periode 2010-2015), SA (Kepala Seksi Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat periode 2010-2015) serta LD (Kepala Seksi Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat 2010-2015).

Keenam tersangka ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 11 Oktober hingga 30 Oktober 2024.

BACA JUGA:Titan Kokohkan Kerjasama Dengan PTBA, Resmikan Dermaga Batubara Senilai USD 5 Juta

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan