Terus Mengancam Nyawa, Rusak Lingkungan, Sumur Minyak Ilegal di Muba Kembali Terbakar
TERBAKAR : Sumur minyak illegal di Keluang, Kabupaten Muba kembali terbakar. Hanya berselang 10 hari di bulan ini setelah kejadian serupa pada 2 Oktober 2024 lalu.-foto: ist-
Terhadap pelaku, petugas akan menerapkan Pasal 52 Undang-undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 Angka Ke-7 Undang-undang RI Nomor 6 tahun 2023 jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana dan atau Pasal 188 KUHPidana. Ancaman pidana untuk pelaku maksimal 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
AKBP Listiyono berharap pemeritah pusat dalam hal ini Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) dan pemangku kepentingan yang membidangi masalah ini seperti SKK Migas harus segera bertindak.
“Kita sebatas menindak pelaku dan pemilik sumur ilegal. Untuk penutupan sumur itu bukan wewenang kami, melainkan pemerintah pusat dan SKK Migas yang harus tegas dalam menyelesikan permasalahan ini,” cetusnya.
Saat ini, aktivitas pengeboran minyak ilegal terus berlangsung. Masih ada ribuan sumur ilegal. Mengakibatkan kerusakan lingkungan yang semakin parah dan berisiko mengancam keselamatan warga.
BACA JUGA:Kapolres Muba Tutup Sumur Minyak Ilegal Akibat Kendala Pembongkaran Pipa
Polres Muba seperti berjalan sendiri melakukan penegakan hukum. Tanpa didukung kebijakan konkret untuk menuntaskan masalah ini. Jika tidak ada kejadian, tak ada pula action dari instansi terkait lainnya. Sedangkan pelaku illegal drilling terus gerilya mencari lokasi-lokasi baru untuk pengeboran.
Dikatakan AKBP Listiyono sebelumnya, kondisi ekonomi yang memaksa warga untuk mengambil risiko besar demi mendapatkan minyak, kemudian dijual untuk memenuhi kebutuhan hidup.
Korban jiwa yang berjatuhan tak membuat takut warga lain. Bayangan mendapatkan cuan berlimpah lebih menggiurkan dan berhasil menutupi ketakutan terhadap insiden yang mungkin merenggut nyawa mereka.
Sementara, pencemaran lingkungan terus terjadi dan makin luas. Seperti terbakar dan meledaknya tiga sumur di Dusun Parung, beberapa waktu lalu. Tumpahan minyak mentah yang menyembur dari sumur telah mencemari sungai. Menyebabkan kerusakan ekosistem.
BACA JUGA:Sumur Minyak Ilegal Terbakar Lagi di Keluang, Ini Diduga yang Jadi Pemicunya
BACA JUGA:Sumur Minyak Ilegal Terbakar, Pipa Dirusak. Tiga Pelaku Ditangkap
Sebelumnya, Pemkab Muba secara masif terus mendorong percepatan adanya tata kelola sumur minyak yang dikuasai oleh masyarakat yang gaungnya telah disuarakan sejak dua tahun silam. Namun tampaknya ditarik ulur pemerintah pusat. Penjabat (Pj) Bupati Muba, Sandi Fahlevi SP MSi berharap dengan diatur tata kelolanya, sumur minyak ini dapat berikan hasil nyata yang maksimal bagi masyarakat.
Berbagai upaya telah dilakukan Pemkab Muba untuk menangani masalah yang ditimbulkan dari kegiatan penambangan minyak ilegal yang sering kali berdampak buruk terhadap lingkungan dan keselamatan masyarakat.
"Kondisi seperti ini tidak bisa dibiarkan terus menerus karena menyangkut dampak lingkungan dan keselamatan warga Muba. Apalagi setelah kejadian ledakan yang membakar serta mencemari Sungai Dawas," tukasnya.