Terus Mengancam Nyawa, Rusak Lingkungan, Sumur Minyak Ilegal di Muba Kembali Terbakar
TERBAKAR : Sumur minyak illegal di Keluang, Kabupaten Muba kembali terbakar. Hanya berselang 10 hari di bulan ini setelah kejadian serupa pada 2 Oktober 2024 lalu.-foto: ist-
MUBA, SUMATERAEKSPRES.ID - Tekad Kapolda Sumsel yang baru, Irjen Pol Andi Rian R Djajadi SIK MH, ingin memberantas habis praktik illegal drilling bakal tidak mudah. Di lapangan, praktik penambangan ilegal terus terjadi. Mengancam keselamatan masyarakat, juga kelestarian lingkungan.
Hanya berselang 10 hari setelah kejadian 2 Oktober 2024 lalu di Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, Kabupaten Muba, sumur minyak ilegal di wilayah yang sama terbakar kembali, Sabtu (12/10). Kejadiannya sekitar pukul 22.00 WIB.
Terbakarnya sumur minyak ilegal tersebut viral di WhatApps Group (WAG), kemarin (13/10). Pada video berdurasi 27 detik itu terlihat kobaran api yang begitu besar. Membuat lokasi yang gelap itu terang benderang dan membara.
Terdengar suara dari warga yang merekam kondisi saat itu. "Gile, gile. Astahgfirullahaladzim. Nah dem, banyak nian wang yang mati gawe ikak nah (gila, gila. Astahqfirullahaladzim. Nah, banyak yang meninggal akibat kejadian ini, red)", ucap warga itu.
Tidak hanya satu video, beredar juga video lain berdurasi 45 detik. Memperlihatkan suasana kebakaran yang meluas hingga membakar lahan perkebunan sawit di sekitar lokasi sumur minyak ilegal yang terbakar itu.
BACA JUGA:Solusi Beralih dari Bisnis Minyak Ilegal, Polres Muba Tawarkan Budidaya Jamur Merang
Meski belum diketahui penyebab pasti kebakaran dan belum diketahui ada tidak korban jiwa dalam peristiwa itu. Kapolres Muba, AKBP Listiyono Dwi Nugroho SIK MH mengatakan telah menginstruksikan tim Unit Pidsus Satreskrrim Polres Muba guna melakukan pengecekan sekaligus olah TKP.
"Tadi malam sudah saya perintahkan anggota untuk cek dan olah TKP. Kita proses sesuai prosedur," sebut Listiyono, kemarin. Dia mengatakan belum menerima laporan terkait ada tidaknya korban jiwa.
“Hingga kini dari laporan yang kami terima tidak ada korban jiwa. Tapi untuk lebih pastinya kita tunggu lebih dulu laporan dari tim yang saat ini masih berada di lapangan,” tuturnya.
Sebelumnya, 2 Oktober lalu, sumur minyak ilegal di Dusun IV Desa Tanjung Dalam terbakar. Pemilik sumur, AN (45) warga Kecamatan Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir. Bekerja sama dengan MF, RD dan A.
Terbakarnya sumur minyak ilegal itu karena pada saat penyedotan minyak timbul percikan api yang menyambar ke bak penampungan. Pelaku yang ada di lokasi saat melakukan penyedotan sudah menyerahkan diri dan diamankan di Mapolsek Keluang, 4 Oktober lalu. Petugas juga sudah mengamankan barang bukti terkait.
BACA JUGA:Sumur Minyak Ilegal Terbakar di Keluang, Pemilik Kabur dan Hampir Sebulan Bersembunyi di Jawa Barat
BACA JUGA:Pemilik Sumur Minyak Ilegal Ditangkap Setelah Melarikan Diri Selama Sebulan