Kapolres Muba: Itu SKK Migas, Polisi Bukan Ahlinya, Belum Dibongkarnya Pipa dan Fasilitas Sumur Minyak Ilegal
PASANG PAGAR: Wakapolres Muba Kompol Iwan Wahyudi SH, awasi pemasangan pagar seng dan kawat berduri di kawasan sumur minyak ilegal. -FOTO: POLRES MUBA-
SEKAYU, SUMATERAEKSPRES.ID - Hamparan sumur minyak ilegal di rawa Dusun 5, Desa Srigunung, Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Muba, masih disusupi warga meski sebagian sudah dipasang pagar seng dan kawat berduri. Padahal, pada 2 kejadian di bulan Juni 2024 lalu sudah merenggut 4 korban jiwa.
”Kendala muncul karena warga masih masuk ke lokasi, melalui jalur sungai," sesal Kapolres Muba AKBP Listiyono Dwi Nugroho SIK, kepada Sumatera Ekspres, Sabtu, 7 September 2024. Akses lewat sungai menjadi tantangan tersendiri bagi kepolisian dalam mengamankan wilayah pengeboran minyak ilegal.
Kemudian, soal pembongkaran pipa dan fasilitas pengeboran sumur minyak, Listiyono menyebut polisi tidak memiliki keahlian untuk itu. ”Itu sebenarnya merupakan wewenang SKK Migas atau Pertamina. Ada 2 KKKS di sana,”cetus mantan Kapolres OKU Selatan itu.
Yang pasti, setelah kejadian tersebut, Polres Muba diback up Polda Sumssel segera melakukan tindakan cepat dengan menutup kembali lokasi pengeboran minyak ilegal di Desa Srigunung. "Kami menutup area tersebut dengan seng dan kawat berduri,” tambahnya.
BACA JUGA:Kapolres Muba Tutup Sumur Minyak Ilegal Akibat Kendala Pembongkaran Pipa
Meski akhirnya terjadi insiden lagi, di wilayah pengelolaan SKK MIgas tersebut. Menyusup dari jalur sungai, warga kembali merusak pipa valve penutup sumur-sumur minyak ilegal. Berujung tumpah kembali minyak mentah, mencemari Sungai Dawas.
Personel Polsek Sungai Lilin bergerak cepat, berhasil mengamankan 3 warga yang sedang memeras tumpahan minyak di sungai. “Kami telah menangkap tiga pelaku yang terlibat dalam pengrusakan pipa dan pengambilan minyak ilegal ini," katanya.
Ketiga pelaku tersebut berinisial DI, SU, dan AJ. Aksi nekat mereka itu tidak hanya mengabaikan keselamatan dirinya sendiri. Tapi juga mengakibatkan kerugian yang lebih besar, bagi lingkungan dan negara.
Setelah kejadian itu, besoknya didapati lagi sumur minyak ilegal terbakar di daerah Keluang, Kabuppaten Muba. Diduga akibat dari puntung rokok. Pengelola sumur minyak yang terbakar itu pun ditangkap. Tersangka Pardede alias Dedek, mengaku sudah mengelola sumur minyak itu 2 bulan terakhir.
BACA JUGA:Sumur Minyak Ilegal Terbakar Lagi di Keluang, Ini Diduga yang Jadi Pemicunya
“Pengakuannya, tersangka Rp20 ribu per drum untuk mengurus sumur tersebut. Letaknya berada di dekat wilayah SKK Migas,” sesal Listiyono.
Penjabat (PJ) Bupati Muba, Sandi Fahlepi, kembali sangat menyayangkan kejadian-kejadian tersebut. Sangat memprihatinkan, tindakan warga yang masih nekat melakukan pengeboran minyak ilegal, meskipun sudah dilakukan penertiban dan pembongkaran.