https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Soal Putusan 4 Terdakwa ABH Kasus Pembunuhan dan Rudapaksa Siswi SMP AA, Begini Penjelasan Praktisi Hukum

Dr Azwar Agoes SH MHum. FOTO: IST--

BACA JUGA:Keadilan di Ujung Sidang, Tuntutan 10 Tahun untuk MZ, 5 Tahun untuk NS dan AS dalam Kasus Pembunuhan Siswi AA

BACA JUGA:Sidang Kasus Pembunuhan Siswi AA Digelar di Pengadilan Palembang, 10 Saksi Dihadirkan

Tapi bagaimana pembinaan dan pemasyarakatan para pelaku tindak pidana, khususnya anak. "Anak-anak itu berbeda dengan orang dewasa, konsep pemidanaannya pun berbeda," paparnya.

Terakhir, Azwar mengatakan putusan yang menjadi yurisprudensi adalah jika putusan tersebut sudah berkekuatan hukum tetap. "Yurisprudensi artinya menjadi undang-undang, tapi ini ‘kan baru tingkat pertama, masih jauh ke sana," pungkasnya. (kur/air)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan