https://sumateraekspres.bacakoran.co/

LBH Sriwijaya Minta Hormati Proses Hukum Tetap “TUN”, Sikap Gubernur Tidak Blunder

Palembang - Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sriwijaya, M Jayanto. SH. MH., menilai pemilihan wakil bupati Muaraenim, dinilai cacat hukum. Mengingat sisa jabatan dalam pemilihan wakil bupati kurang dari 18 bulan. Ini dasarnya pasal 174 ayat (7). Hal ini dia sampaikan kepada wartawan kemarin. Baca Juga : Aksi di Kantor Gubernur Sumsel, Puluhan Pendemo Minta Wakil Bupati Muara Enim Tak Dilantik

Ada proses hukum yang berlangsung di PTUN. Proses masih berjalan. Artinya para pihak tidak memberikan statmen yang membuat gaduh kabupaten Muaraenim. "Jika ini terus berkembang akan membuat ricuh kabupaten. Kalau berkembang akan rugikan masyarakat Muaraenim," ujarnya. Baca Juga : Pelantikan Wabup Muara Enim, Penggugat Minta Tahan Diri Hormati Proses Hukum

Jayanto juga menegaskan, untuk para pihak sebaiknya menunggu sampai proses keluar dan berkekuatan hukum tetap. "Kalau keluar, baru pihak terkait berdialog dan berkumpul. Kita berharap untuk tenang dan sabar. Selesaikan proses hukum. Kasihan masyarakat Muaraenim," ujarnya. Dia juga meminta agar semua  para pihak tetap tenang dan bersabar. Terkait SK DPRD kabupaten Muaraenim, jika sudah jelas baru selanjutnya dapat mengambil sikap.

Baca Juga : Butuh Masukan, Dissenting Opinion

Dalam pelaksanaan pemilihan juga, Jayanto, mengatakan jika pemilihan tidak hanya wabup saja. Namun, juga dilakukan pemilihan bupati. "Kalau ada jabatan kosong tidak hanya wakil bupati saja. Melainkan juga pemilihan bupati," ungkapnya. Namun demikian, dia menjelaskan bahwa jabatan teknis pengisian bupati dan wakil bupati Muaraenim.terhitung kosong 8 Juli 2022. Dimana dalam hal sisa jabatan kurang dari 18 (delapan belas)  bulan, presiden menetapkan oejabat gubernur dan mentri menetapkan pejabat bupati/walikota," ujarnya. Baca Juga : Sengketa TUN Tidak Menunda Pelantikan Sedangkan setelah dikeluarkannya SK hanya menyisakan 14 bula  lagi.  "Berdasarkan pasal 174 ayat (7), jika kurang  dari 18 (delapan belas), maka cacat hukum," jelasnya. Jayanto, juga mengatakan jika keputusan gubernur tidak blunder."Gubernur mengambil keputusan yang tepat. PJ Buoati, sudah tepat dan sah.

Kecuali kalau diatas 18 bulan," ungkapnya. (Iol)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan