Terdakwa Utama Pembunuh Siswi SMP Dituntut Mati, 3 Terdakwa Anak Lain Dituntut 10 Tahun dan 5 Tahun
SIDANG TUNTUTAN : Suasana menjelang sidang pembacaan tuntutan terhadap 4 terdakwa ABH, kasus pembunuhan dan rudapaksa terhadap siswi SMP berinisial AA, berlangsung di PN Palembang Kelas IA Khusus, Selasa (8/10). -foto: ardila/sumeks-
Zahra mengatakan, pihaknya mengapresiasi JPU yang telah bekerja keras untuk sidang almarhum AA. "Kami sangat berharap pelaku bisa dihukum berat apalagi nanti saat vonis, sesuai tuntutan JPU bertepatan dengan 40 hari meninggalnya almarhum,” tukasnya.
Dia menambahkan, hingga saat ini belum ada permohonan maaf dari para terdakwa dan keluarganya kepada keluarga korban. “Tadi ditanya hakim IS apa yang mau disampaikan dalam ruang sidang, dia tidak ada respon. Kami juga tidak menunggu dan tidak berharap. Tapi kalau mereka (ABH) ingin meminta maaf, maka pintu terbuka," pungkas dia.
Seperti diberitakan sebelumnya, jasad AA (13) siswi kelas VIII SMP Tri Budi Mulya Palembang, ditemukan di areal TPU Talang Kerikil, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarami, Palembang, Minggu (1/9) sore. Celana olahraga yang dikenakannya kondisi melorot.
Penemuan mayat perempuan muda itu membuah heboh. Dalam 3x24 jam, 4 pelakunya berhasil ditangkap tim gabungan Subdit 3/Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, Satreskrim Polrestabes Palembang dan Polsek Sukarami. Masing-masing, IS (16), MZ (13), NS (12), dan AS (12).
BACA JUGA:Sidang Kasus Pembunuhan Siswi AA Dilanjutkan dengan Hadirnya Saksi Winarsi
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Dr Harryo Sugihhartono SIK MH giliran menjelaskan kronologis perkenalan dan pertemuan korban, hingga terjadinya tindak pembunuhan disertai pemerkosaan pada Minggu (1/9), sekitar pukul 13.00 WIB.
Katanya, korban AA berkenalan dengan tersangka IS, melalui perempuan berinisial N yang merupakan teman sekolah korban. "Perkenalan itu baru sekitar dua minggu, melalui handphone," jelasnya. Sehingga saksi N cukup berperan dalam pertemuan antara korban AA dan tersangka IS.
"IS menjemput korban, lalu pergi menonton kegiatan kuda kepang di daerah Pipa Reja," katanya. Belum selesai acara kuda kepang itu, keempat tersangka mengajak korban ke TPU Talang Kerikil tersebut.
"Di TKP pertama, tersangka IS membekap hidung dan mulut korban," urainya. Tersangka MZ membantu memegangi tangan korban. Sedangkan tersangka NS dan AS, memegangi kaki korban. Sehingga korban kehabisan nafas, keluar darah dan buih dari hidungnya.
Keempat tersangka mengaku saat itu belum tahu kalau korban sudah meninggal dunia, dikiranya pingsan. Para tersangka kemudian bergiliran menyetubuhi mayat korban. Pertama kali, tersangka IS, lalu MZ, NS, dan AS.
BACA JUGA:Sidang Kasus Pembunuhan Siswi AA Digelar Tertutup, Kajari Pastikan Tanpa Rekayasa
BACA JUGA:4 Tersangka Anak dalam Kasus Pembunuhan dan Pemerkosaan di Kuburan Cina Segera Disidang
"Tersangka membuang celana dalam korban, yang kami temukan di sekitar TKP," ucapnya. Dari TKP 1, jasad korban dibopong keempat tersangka ke TKP 2. "Di TKP kedua, keempat tersangka menggilir korban AA lagi. Urutannya seperti yang di TKP pertama.
Dalam menyetubuhi korban, Harryo mengungkapkan ada yang menggunakan gaya konvensional, dan non-konvensional. "Tubuh korban di balik, ada yang dari depan. Ada dari belakang. Itulah mungkin ada luka lecet pada kepala dan bagian tubuh korban yang lain," ungkapnya.