https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Terdakwa Utama Pembunuh Siswi SMP Dituntut Mati, 3 Terdakwa Anak Lain Dituntut 10 Tahun dan 5 Tahun

SIDANG TUNTUTAN : Suasana menjelang sidang pembacaan tuntutan terhadap 4 terdakwa ABH, kasus pembunuhan dan rudapaksa terhadap siswi SMP berinisial AA, berlangsung di PN Palembang Kelas IA Khusus, Selasa (8/10). -foto: ardila/sumeks-

Termasuk luka-luka lecet pada kaki korban, disebut Harryo kemungkinan terseret ke tanah dan kena semak belukar di TPU tersebut. "Tubuh korban dibopong, mungkin kakinya terseret," tambahnya.

Setelah menggilir korban di TKP 1 dan TKP 2, korban ditinggalkan begitu saja. "Tersangka IS kembali ke lokasi kegiatan kuda kepang, dengan gagahnya bercerita pada temannya, inisial I. Bahwa dia telah melakukan itu (menyetubuhi) korban AA," beber Harryo.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan