Kemendikbud Beberkan 2 Kriteria Kelulusan UKPPPG, Peserta Tahap 2 Wajib Baca!
Menurut informasi resmi dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud), kelulusan UKPPPG ditentukan oleh dua syarat utama. -Foto: Sumateraekspres.id-
Bagi mereka yang sudah memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) serta memenuhi kriteria lainnya, akan mendapatkan Nomor Registrasi Guru (NRG) yang dapat diakses melalui INFOGTK mulai Maret 2025.
Tunjangan Profesi Guru di Tahun 2025
Menurut informasi dari Kementerian Keuangan dan Kemendikbud, Tunjangan Profesi Guru akan tetap tersedia pada tahun 2025.
Alokasi dana untuk tunjangan ini telah dimasukkan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025.
Rincian Tunjangan Sertifikasi Guru
Berikut adalah rincian tunjangan profesi guru berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024, yang mencakup kategori PNS, PPPK, dan Non-ASN:
BACA JUGA:7 Contoh Studi Kasus 500 Kata UKPPPG, Peserta Tahap 2 Cek Yuk!
BACA JUGA:Ada 1000 Guru Dipastikan Tidak Lulus PPG Tahap 1, Ini Penyebabnya
- Guru PNS:
- Golongan I: Rp1.685.700 - Rp2.901.400
- Golongan II: Rp2.184.000 - Rp4.125.600
- Golongan III: Rp2.785.700 - Rp5.180.700
- Golongan IV: Rp3.287.800 - Rp6.373.200
- Guru PPPK: Tunjangan setara satu kali gaji pokok sesuai dengan keputusan pengangkatan.