Kemendikbud Beberkan 2 Kriteria Kelulusan UKPPPG, Peserta Tahap 2 Wajib Baca!
Menurut informasi resmi dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud), kelulusan UKPPPG ditentukan oleh dua syarat utama. -Foto: Sumateraekspres.id-
- Guru Non-PNS: Tunjangan profesi setara dengan gaji pokok PNS bagi yang memiliki SK inpassing. Untuk guru yang belum memiliki SK inpassing, besaran tunjangan akan disesuaikan dengan regulasi yang berlaku.
Dengan demikian, peserta PPG yang berhasil lulus dari UKPPPG dapat berharap menerima tunjangan dan sertifikat pendidik, yang akan menjadi pengakuan resmi atas keahlian mereka sebagai guru profesional.